Pekerja membersihkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2015). Foto: MI/Rommy Pujianto
Pekerja membersihkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2015). Foto: MI/Rommy Pujianto

Dua Anggota DPR Diperiksa KPK soal Korupsi di KemenPUPR

Renatha Swasty • 09 Agustus 2016 11:02
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Kementerian PUPR dengan tersangka Kepala Balai Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran H.I. Mustary (AHM). Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan pada dua anggota DPR RI.
 
"A Bakri HM, anggota DPR Fraksi PAN, dan Alamudin Dimyati Rois, anggota DPR Fraksi PKB diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonformasi, Selasa (9/8/2016).
 
KPK telah menetapkan Amran sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi V DPR terkait proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di Maluku dan Maluku Utara.

Dua Anggota DPR Diperiksa KPK soal Korupsi di KemenPUPR
Kepala Balai Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran H.I. Mustary (AHM). Foto: Antara/Reno Esnir
 
Amran diduga menerima uang lebih dari Rp15 miliar dari para pengusaha, melalui Abdul Khoir. Basel terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
 
Suap proyek ini terbongkar saat Abdul dan beberapa anggota Komisi V DPR: Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini, dicokok KPK pada 13 Januari 2016. Kasus ini juga menjerat anggota Komisi V lainnya, yaitu legislator Golkar Budi Supriyanto yang menyusul berpredikat tersangka pada 2 Maret lalu. Kemudian Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai BPJN IX wilayah Maluku Utara Amran HI Mustary pun ditersangkakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan