medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo meminta La Nyalla Matalitti segera pulang ke Tanah Air guna menjalani proses hukum atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur periode 2011-2014. Hingga saat ini, Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu diduga masih berada di Singapura.
"Kita berharap La Nyalla ini segera memahami proses hukumnya yang harus dipatuhi," kata HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Prasetyo mengaku masih menunggu tindakan yang akan diambil Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap tersangka La Nyalla. Termasuk izin tinggal La Nyalla di Singapura yang sudah habis. Selain itu, paspor La Nyalla juga sudah dibekukan.
Dia mengatakan, pihak Kejati Jawa Timur terus berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura terkait keberadaan La Nyalla. "Kita lihat seperti apa, karena untuk tinggal di luar negeri butuh paspor," kata dia.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Matalitti sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2011-2014. Status tersangka disematkan kepada La Nyalla setelah Ketua Kadin Jawa Timur itu memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan, penerbitan surat perintah penyidikan dengan tersangka La Nyalla untuk tindak pidana pencucian uang dikeluarkan berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim atas kasus dugaan korupsi.
"Dalam penyidikan perkara korupsi diketahui ada tindak pidana pencucian uang. Kenapa tidak dilakukan penyidikan sekalian karena kami sudah mengantongi dua alat bukti terkait dengan kasus ini," kata Maruli Hutagalung beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Agung sendiri mengaku telah menerima surat balasan (red notice) dari Polri untuk Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
"Suratnya sudah datang. Tanggapan kami, ya dukung Kejati Jawa Timur," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo meminta La Nyalla Matalitti segera pulang ke Tanah Air guna menjalani proses hukum atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur periode 2011-2014. Hingga saat ini, Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu diduga masih berada di Singapura.
"Kita berharap La Nyalla ini segera memahami proses hukumnya yang harus dipatuhi," kata HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Prasetyo mengaku masih menunggu tindakan yang akan diambil Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap tersangka La Nyalla. Termasuk izin tinggal La Nyalla di Singapura yang sudah habis. Selain itu, paspor La Nyalla juga sudah dibekukan.
Dia mengatakan, pihak Kejati Jawa Timur terus berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura terkait keberadaan La Nyalla. "Kita lihat seperti apa, karena untuk tinggal di luar negeri butuh paspor," kata dia.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Matalitti sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2011-2014. Status tersangka disematkan kepada La Nyalla setelah Ketua Kadin Jawa Timur itu memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan, penerbitan surat perintah penyidikan dengan tersangka La Nyalla untuk tindak pidana pencucian uang dikeluarkan berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim atas kasus dugaan korupsi.
"Dalam penyidikan perkara korupsi diketahui ada tindak pidana pencucian uang. Kenapa tidak dilakukan penyidikan sekalian karena kami sudah mengantongi dua alat bukti terkait dengan kasus ini," kata Maruli Hutagalung beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Agung sendiri mengaku telah menerima surat balasan (red notice) dari Polri untuk Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk pembelian
Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
"Suratnya sudah datang. Tanggapan kami, ya dukung Kejati Jawa Timur," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TTD)