medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung belum memegang aset buronan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono. Jaksa Agung M Prsetyo menjelaskan pihaknya masih memproses penyitaan aset.
"Kami sedang verifikasi, kami inventarisasi," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).
Menurut Prasetyo, Samadikun harus menyerahkan uang pengganti. Total uang yang harus ia gelontorkan mencapai Rp169 miliar. Prasetyo memaparkan, petugas perlu menghitung aset Samadikun mencukupi total uang pengganti.
"Ya kalau tidak sampai segitu kami hitung lagi sisanya, diselesaikan dengan hukuman badan lagi," lanjut Prasetyo.
Namun, Prasetyo menduga uang yang dimiliki Samadikun melibihi total uang pengganti. Apalagi, Samadikun diketahui memiliki usaha di Tiongkok dan Vietnam.
Prasetyo tak mau ambil pusing soal proses pengambilan aset dari luar negeri. Ia akan meminta Samadikun mengambil sendiri aset miliknya.
"Dia dengan sukarela harus memenuhi kewajiban membayar uang pengganti itu," tegas Prasetyo.
Proses pendataan aset Samadikun dilakukan Kejagung sejak tibanya Samadikun di tanah air. Samadikun terlebih dahulu dibawa ke Kejagung untuk ditanyai beberapa hal.
Prasetyo menjelaskan, Samadikun berjanji membicarakan ini dengan keluarganya, dalam hal ini sang anak.
"Saya sudah perintahkan Jampidsus untuk bicara sekalian dengan anak-anaknya supaya segera tuntas," tandas Prasetyo.
Samadikun divonis empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Samadikun kemudian kabur ke luar negeri dan menjadi buronan Kejaksaan Agung. Sejak 2003, kepolisian dibantu Interpol melacak keberadaan Samadikun di Singapura, China dan Australia.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung belum memegang aset buronan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono. Jaksa Agung M Prsetyo menjelaskan pihaknya masih memproses penyitaan aset.
"Kami sedang verifikasi, kami inventarisasi," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).
Menurut Prasetyo, Samadikun harus menyerahkan uang pengganti. Total uang yang harus ia gelontorkan mencapai Rp169 miliar. Prasetyo memaparkan, petugas perlu menghitung aset Samadikun mencukupi total uang pengganti.
"Ya kalau tidak sampai segitu kami hitung lagi sisanya, diselesaikan dengan hukuman badan lagi," lanjut Prasetyo.
Namun, Prasetyo menduga uang yang dimiliki Samadikun melibihi total uang pengganti. Apalagi, Samadikun diketahui memiliki usaha di Tiongkok dan Vietnam.
Prasetyo tak mau ambil pusing soal proses pengambilan aset dari luar negeri. Ia akan meminta Samadikun mengambil sendiri aset miliknya.
"Dia dengan sukarela harus memenuhi kewajiban membayar uang pengganti itu," tegas Prasetyo.
Proses pendataan aset Samadikun dilakukan Kejagung sejak tibanya Samadikun di tanah air. Samadikun terlebih dahulu dibawa ke Kejagung untuk ditanyai beberapa hal.
Prasetyo menjelaskan, Samadikun berjanji membicarakan ini dengan keluarganya, dalam hal ini sang anak.
"Saya sudah perintahkan Jampidsus untuk bicara sekalian dengan anak-anaknya supaya segera tuntas," tandas Prasetyo.
Samadikun divonis empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Samadikun kemudian kabur ke luar negeri dan menjadi buronan Kejaksaan Agung. Sejak 2003, kepolisian dibantu Interpol melacak keberadaan Samadikun di Singapura, China dan Australia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)