Bareskrim Hentikan Penyelidikan Kasus Masinton

Renatha Swasty • 19 Februari 2016 15:32
medcom.id, Jakarta: Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto memastikan kasus dugaan pemukulan terhadap Dita Aditia Ismawati tidak akan dilanjutkan. Dita dan terlapor Masinton Pasaribu sudah berdamai.
 
Agus mengatakan jika kedua pihak yang bermasalah bersepakat damai dan tidak melanjutkan, polisi tentu tidak dapat melanjutkan.
 
"Kalau kami melanjutkan bagaimana? Nanti kalau kami panggil dia tidak datang karena merasa sudah puas dengan penghentian kasusnya, permintaan maaf, dan kesepakatan mereka, sudah dipenuhi," kata Anton saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2016).

Agus mengatakan, dalam Undang-Undang tentang Kepolisian Pasal 14 ayat 1 huruf K dijelaskan, tugas dan wewenang Kepolisian adalah memberikam jaminan kepada masyarakat sesuai kepentingan dalam lingkup tugas Kepolisian.
 
Ketika pelapor dan terlapor sepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan, polisi tak bisa memaksa melanjutkan proses hukum.
 
Kamis malam 18 Februari, Dita datang ke Bareskrim Polri. Dia mencabut laporan dugaan penganiayaan oleh anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
 
Agus mengatakan, selain mencabut laporan Dita juga membawa surat perjanjian damai dengan Masinton. Masinton juga mengakui masalah ini sudah selesai secara kekeluargaan.
 
"Sesuai saran dari banyak pihak, kami saling memaafkan, saling datang," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin 15 Februari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan