KPK. Foto: Panca Syurkani/MI
KPK. Foto: Panca Syurkani/MI

Dirut PT Jayatech Putra Perkasa Dipanggil KPK

Yogi Bayu Aji • 29 Februari 2016 11:40
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane pada 2010.
 
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino, mantan direktur utama PT Pelindo II)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (29/2/2016).
 
Diketahui, ini bukan pertama kalinya Paulus harus berhadapan dengan penyidik. Dia juga pernah diperiksa sebelumnya pada Rabu 17 Februari 2016 lalu.

Pada pemeriksaan itu, Paulus dikorek terkait perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM). HDHM merupakan perusahaan yang ditunjuk langsung Lino untuk menggarap proyek ini.
 
"Diperiksa untuk mengkonfirmasi petunjuk yang telah didapat oleh penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, 17 Februari lalu.
 
Berdasarkan informasi, PT Jayatech merupakan subkontraktor HDHM. Perusahaan yang dipimpin Paulus itu bekerja sama dengan HDHM dalam pemerliharaan tiga unit QCC.
 
Dalam pemeliharaan QCC, diduga terdapat selisih biaya sekitar USD750.000. Selisih biaya pemeliharaan QCC yang terindikasi merugikan keuangan negara ini diduga menjadi salah satu materi yang dicecar penyidik kepada Paulus.
 
Proyek QCC pada 2015 pun menyeret Lino menjadi tersangka. Penunjukan langsung Lino pada HDHM dinilai telah merugikan negara hingga dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
 
Atas perbuatannya itu, R. J. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan