medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Wijoyono. Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto, anggota DPR)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2016).
Taufik diduga kuat akan dimintai keterangan terkait proyek jalan di Mabon Maluku yang ingin dimainkan Budi dan Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Sebagai pejabat Kementerian PUPR, dia dinilai tahu banyak soal proyek ini.
Namun, Yuyuk belum mau banyak bicara soal materi pemeriksaan yang akan ditujukan kepada Taufik. "Yang pasti seseorang dipanggil menjadi saksi karena keterangannya dibutuhkan penyidik," ungkap Yuyuk.
Bersama dengan Taufik, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Moh. Iqbal Tamher, kasi Pelaksanaan BPJN IX; Jayadi Windu Arminta, komisaris PT Windhu Tunggal Utama, Suratin, tenaga ahli Komisi V dan Julia Prasetyarini, agen asuransi PT Allians Insurance Life.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," jelas Yuyuk.
Diketahui, suap terkait proyek Kementerian PUPR ini terbongkar ketika PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari fulus itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Wijoyono. Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto, anggota DPR)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2016).
Taufik diduga kuat akan dimintai keterangan terkait proyek jalan di Mabon Maluku yang ingin dimainkan Budi dan Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Sebagai pejabat Kementerian PUPR, dia dinilai tahu banyak soal proyek ini.
Namun, Yuyuk belum mau banyak bicara soal materi pemeriksaan yang akan ditujukan kepada Taufik. "Yang pasti seseorang dipanggil menjadi saksi karena keterangannya dibutuhkan penyidik," ungkap Yuyuk.
Bersama dengan Taufik, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Moh. Iqbal Tamher, kasi Pelaksanaan BPJN IX; Jayadi Windu Arminta, komisaris PT Windhu Tunggal Utama, Suratin, tenaga ahli Komisi V dan Julia Prasetyarini, agen asuransi PT Allians Insurance Life.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," jelas Yuyuk.
Diketahui, suap terkait proyek Kementerian PUPR ini terbongkar ketika PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari fulus itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)