medcom.id, Jakarta: Patrice Rio Capella, tersangka dugaan gratifikasi bantuan sosial di Sumatera Utara, resmi mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pencabutan permohonan tersebut disahkan Hakim Ketua I Ketut Tirta di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan demikian terhadap permohonan, permohonan pencabutan dikabulkan. Menyatakan perkara permohonan praperadilan nomor 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL dicabut, memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut," kata Ketut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).
Sidang pencabutan gugatan hanya berlangsung 10 menit. Sidang dihadiri tim kuasa hukum Rio Capella selaku pemohon dan kuasa hukum KPK selaku termohon.
Sebelumnya Patrice Rio Capella melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengatakan, alasan dilakukan pencabutan permohonan praperadilan tersebut lantaran KPK selaku termohon dinilai telah mempercepat proses berkas perkara Rio.
Rio ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Nopember. Rio diduga menerima gratifikasi dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho agar mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana bansos provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.
medcom.id, Jakarta: Patrice Rio Capella, tersangka dugaan gratifikasi bantuan sosial di Sumatera Utara, resmi mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pencabutan permohonan tersebut disahkan Hakim Ketua I Ketut Tirta di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan demikian terhadap permohonan, permohonan pencabutan dikabulkan. Menyatakan perkara permohonan praperadilan nomor 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL dicabut, memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut," kata Ketut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).
Sidang pencabutan gugatan hanya berlangsung 10 menit. Sidang dihadiri tim kuasa hukum Rio Capella selaku pemohon dan kuasa hukum KPK selaku termohon.
Sebelumnya Patrice Rio Capella melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengatakan, alasan dilakukan pencabutan permohonan praperadilan tersebut lantaran KPK selaku termohon dinilai telah mempercepat proses berkas perkara Rio.
Rio ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Nopember. Rio diduga menerima gratifikasi dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho agar mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana bansos provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)