Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2015). Foto: Desi Angriani/MTVN
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2015). Foto: Desi Angriani/MTVN

Syahrul Yasin Limpo Yakin Dewie Tak Terlibat Suap

Desi Angriani • 21 Oktober 2015 17:05
medcom.id, Jakarta: Dewie Yasin Limpo, adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, kemarin. Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura itu diduga terlibat pidana suap.
 
Sebagai kakak, Syahrul menyerahkan perkara Dewie pada KPK. Namun, dia yakin, adiknya tak bersalah. Dia menjamin, kasus yang menjerat Dewie tak terkait dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun dirinya.
 
"Terlalu banyak informasinya. Saya jamin tak terkait dengan pemprov, " kata Syahrul sesuai menghadiri rapat kerja pemerintah (RKP) di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2015).

Menurut Syahrul, Dewie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten tanpa barang bukti uang sebesar Rp1,5 miliar. Besel, kata dia, dipegang salah seorang di antara enam orang lain yang dicokok di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka adalah Bambang Wahyu Adi, Irenius, Yusdiono, Devianto, Ira, dan Setiadi.
 
"Karena Dewie di airport yang berembuk di Kelapa Gading jadi uangnya enggak ada di Dewie. Tentu saja kayaknya seperti itu, tapi kami juga enggak ngerti," ungkap dia.
 
Kendati demikian, pihak keluarga menghormati seluruh proses hukum di KPK. Selebihnya, dia tak mau banyak bersuara. "Keluarga menyerahkan pada hukum. Kalau saya ngomong dianggap membela. Biar proses hukum jalan," pungkasnya
 
Dewie merupakan satu dari enam bersaudara keluarga Yasin Limpo. Mereka adalah Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, Mantan Bupati Gowa Ikhsan Yasin Limpo, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo, Anggota DPRD Sulawesi Selatan Tenri Olle Yasin Limpo dan pengurus Ikatan Pengusaha Wanita Indonesia (Iwapi) Sulsel Tenri Anka Yasin Limpo.
 
Dewie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, kemarin malam. Dia diamankan bersama tujuh orang lainnya. Mereka diduga terlibat suap ijon proyek infrastruktur 2016. 
 
Sore ini, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka. Dewie diduga menerima suap terkait ijon proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Papua Tahun Anggaran 2016.
 
"Disimpulkan dalam kaitan peristiwa yang diduga terjadi tindak pidana korupsi dilakukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan DYL, RB, BWA sebagai tersangka penerima," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi S.P. di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. 
 
Menurut Johan, Dewie menerima suap dari IR dan SET sebesar 177.700 dolar Singapura. Duit itu pemberian pertama terkait ijon proyek dalam APBN 2016 yang diduga bernilai ratusan miliar. IR dan SET juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.
 
Atas perbuatannya, Dewie bersama RB dan BWA dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Adapun IR dan SET dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan