Ketua Serikat Kerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Hakim (kedua kanan)--Antara/Teresia May
Ketua Serikat Kerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Hakim (kedua kanan)--Antara/Teresia May

Ketua SP JICT: Terang Benderang Kesalahan Lino

K. Yudha Wirakusuma • 30 Desember 2015 01:59
medcom.id, Jakarta: P‎otensi kerugian negara dinilai mencapai Rp36 triliun, ketika terjadi perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT). Perpanjangan JICT juga dianggap melanggar UU pelayaran nomor 17 tahun 2008 pasal 82, bahwa untuk perpanjangan kontrak JICT mengharuskan ada izin konsesi dari pemerintah.
 
"Menteri BUMN mengeluarkan izin prinsip tanggal 9 Juni 2015 dengan syarat-syarat termasuk mendapatkan izin konsesi," kata Ketua SP JICT Nova Sofyan Hakim, Selasa (29/12/2015).
 
Selain nomenklatur, lanjutnya, izin prinsip tidak ada di UU. Menteri BUMN seolah-olah melakukan pembiaran kepada RJ Lino, karena HPH telah membayar uang muka dan uang sewa perpanjangan kontrak pada tahun 2015. "Sementara izin konsesi baru didapatkan tanggal 11 November 2015. Jadi terang benderang kesalahan RJ Lino dan Menteri BUMN Rini Soemarno," imbuhnya.
 
Kami, sambungnya, mendesak manajemen agar mencabut segala bentuk intimidasi termasuk demosi, mutasi dan ratusan surat peringatan kepada pekerja JICT. "Karena terbukti bahwa perpanjangan kontrak JICT melanggar UU," imbuhnya.

SP JICT berharap perjuangan serikat pekerja JICT menjadi embrio bagi serikat pekerja BUMN lain dalam membela kepentingan nasional.
 
RJ Lino resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat 18 Desember. KPK menduga Lino telah melakukan perlawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung pengadaan tiga unit Quay Container Crane di Pelindo II.
 
Atas perbuatannya itu, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Lino mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Lino mendaftarkan gugatan atas status tersangka yang disematkan padanya oleh KPK.
 
Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena belum ada kerugian negara yang dapat dihitung. "Saat KPK menetapkan tersangka pada RJ Lino, KPK tidak menyebut berapa kerugian negara," ujar Maqdir lsmail saat di konfirmasi wartawan, Jakarta, Senin 28 Desember.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan