medcom.id, Jakarta: Mantan bos PT Pelindo II Richard Josh Lino mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Lino datang untuk menjalani pemeriksaan yang sempat ditunda.
"Ya semula kan janji lanjutan pemeriksaan tanggal 19 Januari, karena praperadilan terhadap KPK ditunda, maka saya mengajukan permohonan untuk ditunda hingga tanggal 28 Januari," ujar kuasa hukum Lino, Friedrich Yunadi melalui pesan singkat, Kamis (28/1/2016).
Yunadi mengatakan, kliennya datang memenuhi pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ini, kliennya sedang dalam pemeriksaan. "Sekarang sedang diperiksa," beber Friedrich.
Lino diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sepuluh unit <i>mobile crane</i> di Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi telah menetapkan tersangka mantan anak buahnya, Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.
19 Januari lalu, Lino tak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri. Lino mengaku sibuk mengurus proses praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Lino menjelaskan, awal mula pengadaan mobile crane pada 2011. Saat itu, PT Pelindo II mengadakan lelang terbuka pengadaan 10 unit mobile crane dengan anggaran Rp58,9 miliar. Tujuan pengadaan untuk kecepatan penanganan barang di pelabuhan.
Kementerian BUMN menyetujui pengadaan mobile crane sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005. Lelang pertama pada Agustus 2011 diikuti lima perusahaan, yakni PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa, dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd.
Namun, menurut Lino, lelang dianggap gugur lantaran penawaran harga vendor pada alat tertentu (khususnya kapasitas 65 ton) lebih tinggi dibandingkan harga perkiraan sendiri (HPS).
Lelang kedua diikuti enam perusahaan dibuka pada November 2011. Peserta lelang adalah PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa, Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd, dan PT Ifani Dewi.
Pada Januari 2012, Guanxi Narishi dinyatakan keluar sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran setelah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp45.949.200.000. Setelah negosiasi, harga turun menjadi Rp45.650.000.000.
"Harga ini lebih rendah dari anggaran dalam RKAP dan masih di bawah HPS," kata Lino melalui keterangan tertulis, Senin 9 November.
Lino menepis tudingan pengadaan mobile crane merugikan keuangan negara. "Faktanya harga pengadaan lebih rendah dibandingkan yang dianggarkan perusahaan," ucapnya.
Dia menegaskan pengadaan 10 unit mobile crane sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2014. Hasil audit merekomendasikan PT Pelindo II mengenakan sanksi maksimum lima persen kepada kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan. "Hasil audit tidak menyatakan adanya kerugian keuangan negara," ujar Lino.
Penyidik Bareskrim Polri menilai harga pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II tidak wajar. Berdasarkan penelusuran tim penyelidik, diketahui harga satuan mobile crane sesuai dengan spesifikasi barang yang dibeli Pelindo II hanya sekitar Rp2,4 miliar per unit.
medcom.id, Jakarta: Mantan bos PT Pelindo II Richard Josh Lino mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Lino datang untuk menjalani pemeriksaan yang sempat ditunda.
"Ya semula kan janji lanjutan pemeriksaan tanggal 19 Januari, karena praperadilan terhadap KPK ditunda, maka saya mengajukan permohonan untuk ditunda hingga tanggal 28 Januari," ujar kuasa hukum Lino, Friedrich Yunadi melalui pesan singkat, Kamis (28/1/2016).
Yunadi mengatakan, kliennya datang memenuhi pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ini, kliennya sedang dalam pemeriksaan. "Sekarang sedang diperiksa," beber Friedrich.
Lino diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sepuluh unit
mobile crane di Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi telah menetapkan tersangka mantan anak buahnya, Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.
19 Januari lalu, Lino tak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri. Lino mengaku sibuk mengurus proses praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Lino menjelaskan, awal mula pengadaan
mobile crane pada 2011. Saat itu, PT Pelindo II mengadakan lelang terbuka pengadaan 10 unit
mobile crane dengan anggaran Rp58,9 miliar. Tujuan pengadaan untuk kecepatan penanganan barang di pelabuhan.
Kementerian BUMN menyetujui pengadaan
mobile crane sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005. Lelang pertama pada Agustus 2011 diikuti lima perusahaan, yakni PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa, dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd.
Namun, menurut Lino, lelang dianggap gugur lantaran penawaran harga vendor pada alat tertentu (khususnya kapasitas 65 ton) lebih tinggi dibandingkan harga perkiraan sendiri (HPS).
Lelang kedua diikuti enam perusahaan dibuka pada November 2011. Peserta lelang adalah PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa, Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd, dan PT Ifani Dewi.
Pada Januari 2012, Guanxi Narishi dinyatakan keluar sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran setelah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp45.949.200.000. Setelah negosiasi, harga turun menjadi Rp45.650.000.000.
"Harga ini lebih rendah dari anggaran dalam RKAP dan masih di bawah HPS," kata Lino melalui keterangan tertulis, Senin 9 November.
Lino menepis tudingan pengadaan
mobile crane merugikan keuangan negara. "Faktanya harga pengadaan lebih rendah dibandingkan yang dianggarkan perusahaan," ucapnya.
Dia menegaskan pengadaan 10 unit
mobile crane sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2014. Hasil audit merekomendasikan PT Pelindo II mengenakan sanksi maksimum lima persen kepada kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan. "Hasil audit tidak menyatakan adanya kerugian keuangan negara," ujar Lino.
Penyidik Bareskrim Polri menilai harga pengadaan 10
mobile crane di PT Pelindo II tidak wajar. Berdasarkan penelusuran tim penyelidik, diketahui harga satuan
mobile crane sesuai dengan spesifikasi barang yang dibeli Pelindo II hanya sekitar Rp2,4 miliar per unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)