medcom.id, Jakarta: Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho ke anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, Nurdin akan diperiksa sebagai saksi. "Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Ini bukan kali pertama mantan anak buah Gatot itu berhadapan dengan penyidik lembaga antikorupsi. Dia sudah beberapa kali dipanggil KPK, yakni pada 9 dan 24 November lalu.
Diduga kuat, dia akan diminta keterangan soal aliran dana dari Pemerintah Provinsi Sumut kepada anggota DPRD. Sebagai pejabat tinggi di Sumut dia diduga tahu banyak soal kasus ini.
Namun, Yuyuk belum mau buka mulut soal pemeriksaan terhadap Nurdin Lubis hari ini. "Yang pasti seseorang dipanggil untuk diperiksa karena keterangannya dibutuhkan penyidik," jelas dia.
Kasus suap ke DPRD Sumut mengemuka ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Selasa 3 November. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lima legislator sudah ditahan KPK pada 10 November lalu menyusul Gubernur Gatot yang sudah meringkuk di rumah tahanan lebih dahulu. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Sigit di Polres Jakarta Pusat, dan Kamaludin di Polres Jakarta Timur.
medcom.id, Jakarta: Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho ke anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, Nurdin akan diperiksa sebagai saksi. "Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Ini bukan kali pertama mantan anak buah Gatot itu berhadapan dengan penyidik lembaga antikorupsi. Dia sudah beberapa kali dipanggil KPK, yakni pada 9 dan 24 November lalu.
Diduga kuat, dia akan diminta keterangan soal aliran dana dari Pemerintah Provinsi Sumut kepada anggota DPRD. Sebagai pejabat tinggi di Sumut dia diduga tahu banyak soal kasus ini.
Namun, Yuyuk belum mau buka mulut soal pemeriksaan terhadap Nurdin Lubis hari ini. "Yang pasti seseorang dipanggil untuk diperiksa karena keterangannya dibutuhkan penyidik," jelas dia.
Kasus suap ke DPRD Sumut mengemuka ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Selasa 3 November. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lima legislator sudah ditahan KPK pada 10 November lalu menyusul Gubernur Gatot yang sudah meringkuk di rumah tahanan lebih dahulu. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Sigit di Polres Jakarta Pusat, dan Kamaludin di Polres Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)