Istri Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti saat bersaksi pada sidang lanjutan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor yang baru, Kemayoran, Jakarta, Senin (16/11).--Foto: MI/Panca Syurkani
Istri Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti saat bersaksi pada sidang lanjutan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor yang baru, Kemayoran, Jakarta, Senin (16/11).--Foto: MI/Panca Syurkani

Evy Akui Berikan Rp200 Juta Buat Rio Capella

Renatha Swasty • 16 November 2015 14:58
medcom.id, Jakarta: Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, mengaku memberikan duit Rp200 juta buat mantan anggota DPR Patrice Rio Capella. Duit diberikan supaya Rio mau bertemu membahas kelanjutan kasus Gatot di kejaksaan.
 
Hal ini diungkapkan Evy saat bersaksi untuk terdakwa Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Evy mengungkapkan usai islah dengan Wakil Gubernur Sumut ia mengaku masih khawatir perihal kasus suaminya di kejaksaan. Dia pun meminta supaya bisa berkomunikasi dengan Rio.
 
"Setelah islah kami pertimbangkan, kami perlu kejelasan kelanjutan pemanggilan surat itu. Tapi kami hanya ingin komunikasi saja dugaan suami saya dicantumkan sebagai tersangka," ujar Evy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).

Untuk komunikasi itu, Evy mengaku dimintai duit oleh Rio. Permintaan dilakukan melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca, anak buah advokat OC Kaligis. Evy juga mengungkapkan pernah menanyakan perihal permintaan itu pada anak buah Kaligis yang lain, Yulius Irawansyah alias Iwan.
 
Saat itu Iwan membenarkan permintaan sesuatu yang dimaksud adalah uang. Evy lantas menyiapkan uang yang diminta.
 
"Saat ketemu Sisca saya bawa uang, yang ternyata jumlahnya tidak cocok. Permintaan Sisca ke Iwan jumlahnya Rp200 juta. Saya saat waktu itu hanya bawa Rp150 juta," beber Evy.
 
Lantaran kurang, Evy lantas menambah lagi Rp50 juta. Uang diantar ke kantor Kaligis melalui sopirnya. Belakangan, usai pemberian duit Evy diberitahu uang sudah diterima Rio.
 
"Siska yang kasih tahu, katanya sudah diberikan," ujar Evy.
 
Ketika dicecar Hakim terkait pemberian duit supaya Rio mau bertemu, Evy membenarkan. Evy yakin Rio tak mau bertemu jika tak diberikan uang.
 
"Saya yakin tidak ketemu kalau tidak diberikan uang. Karena permintaan uang itulah saya memberikan uang kepada Sisca," tambah Evy.
 
Rio sebelumnya didakwa menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Duit diberikan lantaran Rio menjembatani islah antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
 
Mantan politikus PAN dan NasDem itu juga diketahui bertemu Evy dan Sisca dan menyampaikan bakal menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung sepulang dari umroh terkait masalah yang dialami Gatot.
 
“Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang Rp200 juta adalah untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawaan (DBD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada pemerintahan Provinsi Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung melalui pendekatan partai berupa islah,” ujar Jaksa Yudi Kristiana.
 
Rio diacam pidana dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan