Kepulauan Tanimbar: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenteriPPPA), Yohana Yembise meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mematuhi putusan soal hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terhadap terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak. IDI sebelumnya menolak mengeksekusi putusan tersebut.
"Apapun yang terjadi, saya tak menerima mereka punya pro-kontra itu. Mereka, IDI harus tunduk terhadap Undang-undang," tegas Yohana di sela-sela kunjungan kerjanya di Kepualauan Tanimbar, Maluku, Selasa, 27 Agustus 2019.
Yohana mengatakan aturan hukuman kebiri bagi predator anak telah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia menilai sudah terlambat jika IDI masih berpolemik soal itu sekarang.
"Sudah terlambat. Mereka sudah tak bisa lagi menolak. Ini sudah menjadi Undang-undang. Kalau menolak itu harusnya sebelum Undang-undang disahkan," ujarnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau memusingkan penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengebiri Muh Aris bin Syukur, terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur. Kejagung tak akan merayu IDI agar mau menjalankan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto itu.
"Urusan eksekusi kok rayu merayu, enda lah, kita nanti koordinasikan lagi. Kita lihat langkah berikutnya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri kepada Medcom.id.
Mukri mengatakan Kejagung akan berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk menjalankan sanksi tersebut. Dia optimistis sanksi itu bisa dieksekusi. "Langkahnya sedang dicarikan, formulasinya seperti apa," kata Mukri.
IDI sebelumnya menolak melakukan kebiri kepada predator anak. Ketua Biro Hukum dan Pembelaan Anggota IDI, HN Nazar, mengatakan dokter tak bisa menjadi eksekutor karena menciderai nurani. IDI menyerahkan eksekusi ke pihak Kejaksaan. "Jadi bukan dokter," kata Nazar.
Aris divonis terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman kebiri.
Aris sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan vonis dari pengadilan tingkat pertama.
Kepulauan Tanimbar: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenteriPPPA), Yohana Yembise meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mematuhi putusan soal hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terhadap terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak. IDI sebelumnya menolak mengeksekusi putusan tersebut.
"Apapun yang terjadi, saya tak menerima mereka punya pro-kontra itu. Mereka, IDI harus tunduk terhadap Undang-undang," tegas Yohana di sela-sela kunjungan kerjanya di Kepualauan Tanimbar, Maluku, Selasa, 27 Agustus 2019.
Yohana mengatakan aturan hukuman kebiri bagi predator anak telah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia menilai sudah terlambat jika IDI masih berpolemik soal itu sekarang.
"Sudah terlambat. Mereka sudah tak bisa lagi menolak. Ini sudah menjadi Undang-undang. Kalau menolak itu harusnya sebelum Undang-undang disahkan," ujarnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau memusingkan penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengebiri Muh Aris bin Syukur, terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur. Kejagung tak akan merayu IDI agar mau menjalankan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto itu.
"Urusan eksekusi kok rayu merayu, enda lah, kita nanti koordinasikan lagi. Kita lihat langkah berikutnya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri kepada Medcom.id.
Mukri mengatakan Kejagung akan berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk menjalankan sanksi tersebut. Dia optimistis sanksi itu bisa dieksekusi. "Langkahnya sedang dicarikan, formulasinya seperti apa," kata Mukri.
IDI sebelumnya menolak melakukan kebiri kepada predator anak. Ketua Biro Hukum dan Pembelaan Anggota IDI, HN Nazar, mengatakan dokter tak bisa menjadi eksekutor karena menciderai nurani. IDI menyerahkan eksekusi ke pihak Kejaksaan. "Jadi bukan dokter," kata Nazar.
Aris divonis terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman kebiri.
Aris sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan vonis dari pengadilan tingkat pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)