Jakarta: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pada 21 hingga 22 Mei 2019, banyak masyarakat yang melakukan tindakan penyebaran berita bohong atau hoaks. Penyebaran tersebut dilakukan melalui jejaring media sosial.
"Saya sampaikan diawal sampai dengan 21 sampai 28 Mei, sudah ada 10 kasus hoaks yang saat ini ditangani Direktorat Siber Bareksim bersama beberapa Polda," ujar Dedi saat menggelar konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019.
Menurut Dedi, korps Bhayangkara telah melakukan langkah-langkah persuasif sebelum mengambil tindakan penangkapan. Seperti dengan memberikan literasi digital terkait penyebaran berita hoaks, baik di media sosial dan media mainstream.
Selain itu, bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tindak pidana penyebaran berita hoaks sudah ditunjukan melalui pemberitaan terkait penangkapan sejumlah orang yang melakukan tindakan tersebut. Agar dapat menumbuhkan sikap kehatian-kehatian dalam bersikap di media sosial.
"Bahwa akun-akun yang menyebarkan konten hoaks harus betul-betul sadar diri ya, bahwa media sosial ini area publik harus betul-betul bijak menggunakan media sosial di area publik, harus betul-betul cerdas," imbuhnya.
Berikut adalah 10 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang berhasil ditangani oleh Bareskim Siber Polri dan beberapa polda.
1. Polisi asal China
Pertama, yang ditangani direkotart Siber Bareskrim tersangka atas nama SDA, ditangkap pada 23 Mei 2019, terikat konten yang disebarkan adalah tuduhan adanya polisi negara tertentu yang masuk ke Indonesia untuk ikut mengamankan demo pada 22 Mei 2019.
Dalam konten tersebut, polisi yang maksud dituduh ikut melakukan penambakan terhadap masyarakat Indonesia. "Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Dedi.
2. Persekusi habib
Kedua atas nama HSR, ini diamankan pada 26 Mei terkait menyangkut konten yang disebarkan persekusi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang habib.
3. Penganiayaan di masjid
Ketiga MRA, ditangkap 28 Mei 2019, juga sama menyebarkan konten negatif tentang pemilu curang kemudian ada video persekusi, yang menunjukan penganiyaan dilakukan oleh aparat di depan Masjid al Huda tanah Abang.
4. Konten provokasi
Keempat HU ditangani oleh Direktorat Siber Bareskim juga ditangkap 26 Mei 2019, dengan menyebarkan konten bersifat provokasi dengan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencencian, atau permusuhan individu atau kelompok bedasarkan atas SARA.
5. Ancaman pembunuhan
Kelima atas nama RR, ditangkap 27 Mei 2019 yang bersangkutan memposting konten pengancaman melalui akun Facebooknya akan membunuh tokoh tertentu tokoh nasional.
6. Konten SARA
Keenam, tersangka atas nama M, ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng), kaitannya berkaitan dengan penyebaran informasi yang ditunjukan menimbulkan kebencian dan permusuhan berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
7. Penghinaan tokoh nasional
Ketujuh atas nama MS, ditangkap di Polda Sulawesi Selatan tanggal 27 Mei 2019 konten yang disebarkan yang foto tokoh nasional yang digantung. Dengan memberikan caption mudahan-mudahan manusia biadab ini mati.
8. Penganiayaan remaja
Kedelapan DS diamankan di Polda Jabar tanggal 27 Mei, konten yang disebarkan menangani berita bohong terkait dengan meninggalnya remaja berusia 14 tahun yang dianiaya.
9. Narasi ancaman pembunuhan
Kesembilan atas nama MA di tangkap di Sorong, Kota Papua Barat pada 27 Mei 2019. Yang bersangkutan menyebarkan konten negatif berupa video foto dan caption-nya berupa ada narasi yang berbunyi pembunuhan ditujukan kepada tokoh nasional
10. Narasi ujaran kebencian
Kesepuluh, diamankan atas nama H ditangkap oleh Direktorat Siber Bareskrim konten yang disebarkan ancaman ditujukan kepada tokoh nasional, yang berupa juga narasi-narasi yang dibangun adalah ujaran kebencian.
Jakarta: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pada 21 hingga 22 Mei 2019, banyak masyarakat yang melakukan tindakan penyebaran berita bohong atau hoaks. Penyebaran tersebut dilakukan melalui jejaring media sosial.
"Saya sampaikan diawal sampai dengan 21 sampai 28 Mei, sudah ada 10 kasus hoaks yang saat ini ditangani Direktorat Siber Bareksim bersama beberapa Polda," ujar Dedi saat menggelar konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019.
Menurut Dedi, korps Bhayangkara telah melakukan langkah-langkah persuasif sebelum mengambil tindakan penangkapan. Seperti dengan memberikan literasi digital terkait penyebaran berita hoaks, baik di media sosial dan media mainstream.
Selain itu, bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tindak pidana penyebaran berita hoaks sudah ditunjukan melalui pemberitaan terkait penangkapan sejumlah orang yang melakukan tindakan tersebut. Agar dapat menumbuhkan sikap kehatian-kehatian dalam bersikap di media sosial.
"Bahwa akun-akun yang menyebarkan konten hoaks harus betul-betul sadar diri ya, bahwa media sosial ini area publik harus betul-betul bijak menggunakan media sosial di area publik, harus betul-betul cerdas," imbuhnya.
Berikut adalah 10 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang berhasil ditangani oleh Bareskim Siber Polri dan beberapa polda.
1. Polisi asal China
Pertama, yang ditangani direkotart Siber Bareskrim tersangka atas nama SDA, ditangkap pada 23 Mei 2019, terikat konten yang disebarkan adalah tuduhan adanya polisi negara tertentu yang masuk ke Indonesia untuk ikut mengamankan demo pada 22 Mei 2019.
Dalam konten tersebut, polisi yang maksud dituduh ikut melakukan penambakan terhadap masyarakat Indonesia. "Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Dedi.
2. Persekusi habib
Kedua atas nama HSR, ini diamankan pada 26 Mei terkait menyangkut konten yang disebarkan persekusi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang habib.
3. Penganiayaan di masjid
Ketiga MRA, ditangkap 28 Mei 2019, juga sama menyebarkan konten negatif tentang pemilu curang kemudian ada video persekusi, yang menunjukan penganiyaan dilakukan oleh aparat di depan Masjid al Huda tanah Abang.
4. Konten provokasi
Keempat HU ditangani oleh Direktorat Siber Bareskim juga ditangkap 26 Mei 2019, dengan menyebarkan konten bersifat provokasi dengan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencencian, atau permusuhan individu atau kelompok bedasarkan atas SARA.
5. Ancaman pembunuhan
Kelima atas nama RR, ditangkap 27 Mei 2019 yang bersangkutan memposting konten pengancaman melalui akun Facebooknya akan membunuh tokoh tertentu tokoh nasional.
6. Konten SARA
Keenam, tersangka atas nama M, ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng), kaitannya berkaitan dengan penyebaran informasi yang ditunjukan menimbulkan kebencian dan permusuhan berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
7. Penghinaan tokoh nasional
Ketujuh atas nama MS, ditangkap di Polda Sulawesi Selatan tanggal 27 Mei 2019 konten yang disebarkan yang foto tokoh nasional yang digantung. Dengan memberikan caption mudahan-mudahan manusia biadab ini mati.
8. Penganiayaan remaja
Kedelapan DS diamankan di Polda Jabar tanggal 27 Mei, konten yang disebarkan menangani berita bohong terkait dengan meninggalnya remaja berusia 14 tahun yang dianiaya.
9. Narasi ancaman pembunuhan
Kesembilan atas nama MA di tangkap di Sorong, Kota Papua Barat pada 27 Mei 2019. Yang bersangkutan menyebarkan konten negatif berupa video foto dan
caption-nya berupa ada narasi yang berbunyi pembunuhan ditujukan kepada tokoh nasional
10. Narasi ujaran kebencian
Kesepuluh, diamankan atas nama H ditangkap oleh Direktorat Siber Bareskrim konten yang disebarkan ancaman ditujukan kepada tokoh nasional, yang berupa juga narasi-narasi yang dibangun adalah ujaran kebencian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)