Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: Medcom.id/Fachri
Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: Medcom.id/Fachri

Wawan Pertanyakan Objek TPPU dalam Dakwaan

Fachri Audhia Hafiez • 01 November 2019 06:00
Jakarta: Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mempertanyakan objek dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Wawan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
 
"TPPU-nya ini yang hanya disebutkan tadi predikat crime-nya, yaitu pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Tangerang Selatan dan pengadaan alkes di Banten," kata Maqdir usai persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2019.
 
Wawan didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2012. Ia juga diduga mengatur pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu melakukan TPPU dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama sendiri dan orang lain. Ia juga menyimpan uang ke perusahaannya maupun perusahaan yang dikendalikan Wawan.
 
Wawan turut diduga membelanjakan atau membayarkan beragam kendaraan dan aset tanah bangunan. Aset tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah daerah.
 
"Misalnya salah satu contoh pinjaman kepada bank pinjaman kepada bank kok jadi objek TPPU? Jadi mesti ditunjukan barang ini sebagai hasil kejahatan, kejahatannya itu di sini. Bahkan itu tadi malah dikatakan secara global sejak tahun 2005-2010 hanya dikatakan saja ada sejumlah keuntungan yang seolah-olah itu semua hasil kejahatan hasil korupsi. Ini kan yang enggak benar," ucap Maqdir.
 
Wawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU. Dugaan korupsi yang dilakukannya mencapai Rp94,3 miliar. Sedangkan TPPU diperkirakan lebih dari Rp500 miliar.
 
Dalam perkara korupsi ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan dalam perkara TPPU, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Kemudian ia turut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan