Jakarta: Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai terpidana kasus korupsi KTP-el Setya Novanto perlu diberikan efek jera. Penempatan di lapas super ketat secara permanen dapat dilakukan jika mantan Ketua Umum Partai Golkar itu kembali berulah.
"Ya bisa saja. Lapas maximum security itu salah satu alternatif solusi," kata Arteria kepada Medcom.id, Rabu, 17 Juli 2019.
Namun, Arteria menegaskan pemindahan penahanan Novanto sepenuhnya kewenangan Ditjen Pemasyarakatan. Pihaknya tak akan ikut campur apalagi mengintervensi mekanisme perundang-undangan terkait penahanan terpidana.
Baca juga: Koruptor Kelas Kakap Diharapakan Segera Dipindah ke Nusakambangan
"Tentu kita tidak bisa melihat dari satu perspektif, saya yakin pemindahan itu menjadi bagian dari tugas pemasyarakatan yang diemban oleh Bu Dirjen (Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami)," sambung dia.
Terpidana kasus korupsi KTP-el Setya Novanto dikembalikan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia sebelumnya diasingkan ke Rutan Gunung Sindur, Bogor, lantaran kedapatan berkeliaran keluar lapas selama masa tahanan.
Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengungkapkan Novanto janji bertobat jika dikembalikan ke Kota Kembang.
"Salah satu pertimbangannya dia beriktikad baik, berperilaku baik, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar Tejo kepada Medcom.id, Rabu, 17 Juli 2019.
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai terpidana kasus korupsi KTP-el Setya Novanto perlu diberikan efek jera. Penempatan di lapas super ketat secara permanen dapat dilakukan jika mantan Ketua Umum Partai Golkar itu kembali berulah.
"Ya bisa saja. Lapas
maximum security itu salah satu alternatif solusi," kata Arteria kepada
Medcom.id, Rabu, 17 Juli 2019.
Namun, Arteria menegaskan pemindahan penahanan Novanto sepenuhnya kewenangan Ditjen Pemasyarakatan. Pihaknya tak akan ikut campur apalagi mengintervensi mekanisme perundang-undangan terkait penahanan terpidana.
Baca juga:
Koruptor Kelas Kakap Diharapakan Segera Dipindah ke Nusakambangan
"Tentu kita tidak bisa melihat dari satu perspektif, saya yakin pemindahan itu menjadi bagian dari tugas pemasyarakatan yang diemban oleh Bu Dirjen (Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami)," sambung dia.
Terpidana kasus korupsi KTP-el Setya Novanto dikembalikan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia sebelumnya diasingkan ke Rutan Gunung Sindur, Bogor, lantaran kedapatan berkeliaran keluar lapas selama masa tahanan.
Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengungkapkan Novanto janji bertobat jika dikembalikan ke Kota Kembang.
"Salah satu pertimbangannya dia beriktikad baik, berperilaku baik, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar Tejo kepada
Medcom.id, Rabu, 17 Juli 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)