Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penahanan terpidana kasus korupsi kelas kakap segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Terutama, bagi narapidana seperti Setya Novanto yang kerap memanfaatkan situasi berkeliaran ke luar penjara.
"Kami berharap rencana yang sudah disusun untuk menempatkan narapidana kasus korupsi atau koruptor high level bisa segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Menurut Febri, narapidana korupsi harus mendapatkan pengamanan maksimum (maximum security). Bahkan tak menutup kemungkinan langsung ditempatkan ke Lapas Nusakambangan jika berdasarkan asesmen telah memenuhi indikator tertentu.
"Kalaupun tidak dipindah ke maximum security bisa dipindah ke level-level lain. Tapi kita tahu narapidana korupsi ini sebenarnya mempunyai risiko cukup tinggi terutama untuk pengulangan tindak pidana korupsinya," ujar Febri.
Baca juga: Sifat Cengeng Novanto Menghilang Selama di Gunung Sindur
Setya Novanto sebelumnya diasingkan ke Rutan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, setelah kedapatan pelesiran ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Saat itu Novanto tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dan keluar tahanan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Santosa, Bandung, pada 12 Juni 2019.
Novanto kemudian dikembalikan ke Lapas Sukamiskin lantaran berjanji untuk bertobat. "Salah satu pertimbangannya dia beriktikad baik, berperilaku baik, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto kepada Medcom.id, Rabu, 17 Juli 2019.
Selain janji berkelakuan baik, kata Tejo, pengembalian Novanto ke Sukamiskin berdasarkan penilaian risiko dan kebutuhan selama asesmen dari Rutan Gunung Sindur. Dalam pengasingannya, Novanto menunjukkan perkembangan baik yang memungkinkannya kembali ke Sukamiskin.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penahanan terpidana kasus korupsi kelas kakap segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Terutama, bagi narapidana seperti Setya Novanto yang kerap memanfaatkan situasi berkeliaran ke luar penjara.
"Kami berharap rencana yang sudah disusun untuk menempatkan narapidana kasus korupsi atau koruptor high level bisa segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Menurut Febri, narapidana korupsi harus mendapatkan pengamanan maksimum (
maximum security). Bahkan tak menutup kemungkinan langsung ditempatkan ke Lapas Nusakambangan jika berdasarkan asesmen telah memenuhi indikator tertentu.
"Kalaupun tidak dipindah ke
maximum security bisa dipindah ke level-level lain. Tapi kita tahu narapidana korupsi ini sebenarnya mempunyai risiko cukup tinggi terutama untuk pengulangan tindak pidana korupsinya," ujar Febri.
Baca juga:
Sifat Cengeng Novanto Menghilang Selama di Gunung Sindur
Setya Novanto sebelumnya diasingkan ke Rutan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, setelah kedapatan pelesiran ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Saat itu Novanto tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dan keluar tahanan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Santosa, Bandung, pada 12 Juni 2019.
Novanto kemudian dikembalikan ke Lapas Sukamiskin lantaran berjanji untuk bertobat. "Salah satu pertimbangannya dia beriktikad baik, berperilaku baik, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto kepada
Medcom.id, Rabu, 17 Juli 2019.
Selain janji berkelakuan baik, kata Tejo, pengembalian Novanto ke Sukamiskin berdasarkan penilaian risiko dan kebutuhan selama asesmen dari Rutan Gunung Sindur. Dalam pengasingannya, Novanto menunjukkan perkembangan baik yang memungkinkannya kembali ke Sukamiskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)