Setya Novanto. Foto: MI/Ramdani
Setya Novanto. Foto: MI/Ramdani

Novanto Dikonfrontir Dengan Made Oka

Juven Martua Sitompul • 09 April 2018 14:54
Jakarta: Terdakwa korupsi KTP-el Setya Novanto dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto akan dikonfrontir dengan Made Oka Masagung (MOM), yang juga berstatus tersangka dalam kasus korupsi megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
 
Novanto yang tiba lebih dulu di KPK hanya tersenyum dan tak mau menjawab pertanyaan media. Tak lama berselang, mobil tahanan yang membawa Made Oka tiba di pelataran KPK. Bos PT OEM Investment ini juga bergeming dan menghindari awak media.
 
Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik memang mengonfirmasi Made Oka soal fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan perkara korupsi KTP-el. Salah satunya soal dugaan aliran dana korupsi ke Puan Maharani dan Pramono Anung.
 
Dalam sidang itu Novanto menyebut dua politikus PDIP masing-masing menerima uang USD500 ribu. Saat kasus ini bergulir, Puan menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP sementara Pramono menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.
 
Tak hanya Puan dan Pramono, pada persidangan tersebut Novanto juga menyebut beberapa anggota legislatif lain ikut kecipratan aliran dana proyek KTP-el. Mereka yang disebut antara lain, mantan pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Ganjar Pranowo, Melchias Mekeng, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey.
 
Baca: Puan: Made Oka Teman Keluarga Bung Karno
 
Novanto mengaku mengetahui adanya aliran dana itu dari Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung saat keduanya berkunjung ke kediamannya.
 
KPK menetapkan pemilik PT OEM Investment Made Oka Masagung (MOM) dan mantan Direktur PT Murakabi Irvanto Hendra Pambudi (IHP) sebagai tersangka korupsi KTP-el. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti permulaan yang didapat dari hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
 
Dari bukti permulaan itu, diduga kuat Irvan dan Made Oka bersama dengan Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman serta Sugiharto telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Sehingga, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
 
Atas perbuatannya, Irvan dan Made Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan