medcom.id, Jakarta: Riefan Avrian, terdakwa korupsi pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dituntut dengan hukuman 7,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan menilai Riefan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili dan memutus perkara ini menjatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Mia Banulita saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Jaksa menemukan putra Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan itu secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam uraiannya, jaksa mengatakan sejak awal mengikuti lelang videotron, Riefan dengan sengaja menyiapkan PT Imaji Media, di samping perusahaan miliknya PT Rifuel.
"Terdakwa sengaja menempatkan karyawannya Hendra Saputra sebagai direktur dan Akmaludin sebagai direktur utama agar mudah mengendalikan PT Imaji Media," papar Jaksa Andri.
Jaksa melanjutkan, terdakwa yang secara riil sebagai pemilik PT Imaji Media lantas menyuruh Hendra untuk menandatangani sejumlah dokumen lelang. Bahkan, dia juga membuat surat kuasa agar dengan mudah menarik uang yang dibayarkan untuk pengerjaan videotron.
Atas uang muka yang dibayarkan, kata jaksa, Riefan membeli sejumlah item yang tertuang di dalam dokumen lelang. Namun dalam pengerjaannya justru tidak sesuai dengan spesifikasi dan banyak pekerjaan yang tidak dikerjakan.
"Atas pengerjaan itu, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp5 miliar lebih padahal terdakwa tidak berhak menerima keuntungan tersebut karena tidak terikat kontrak dan tidak memiliki kepentingan hukum dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Oleh karena itu, unsur menguntungkan diri sendiri telah terbukti," tandas jaksa.
Jaksa juga menyebut, dalam korupsi itu, Riefan tidak sendirian. Dia bersama-sama dengan Hendra Saputra, Ir Hasnawi Bachtiar, dan Kasiadi S.sos.
Adapun Riefan diberatkan karena tidak mendukung program pemerintah yang tengah memberantas korupsi. Sementara itu, dia diringankan karena belum pernah dihukum, berlaku sopan di depan persidangan, mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.
Terkait dengan tuntutan jaksa, Riefan dan pengacara bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
medcom.id, Jakarta: Riefan Avrian, terdakwa korupsi pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dituntut dengan hukuman 7,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan menilai Riefan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili dan memutus perkara ini menjatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Mia Banulita saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Jaksa menemukan putra Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan itu secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1)
juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam uraiannya, jaksa mengatakan sejak awal mengikuti lelang videotron, Riefan dengan sengaja menyiapkan PT Imaji Media, di samping perusahaan miliknya PT Rifuel.
"Terdakwa sengaja menempatkan karyawannya Hendra Saputra sebagai direktur dan Akmaludin sebagai direktur utama agar mudah mengendalikan PT Imaji Media," papar Jaksa Andri.
Jaksa melanjutkan, terdakwa yang secara riil sebagai pemilik PT Imaji Media lantas menyuruh Hendra untuk menandatangani sejumlah dokumen lelang. Bahkan, dia juga membuat surat kuasa agar dengan mudah menarik uang yang dibayarkan untuk pengerjaan videotron.
Atas uang muka yang dibayarkan, kata jaksa, Riefan membeli sejumlah item yang tertuang di dalam dokumen lelang. Namun dalam pengerjaannya justru tidak sesuai dengan spesifikasi dan banyak pekerjaan yang tidak dikerjakan.
"Atas pengerjaan itu, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp5 miliar lebih padahal terdakwa tidak berhak menerima keuntungan tersebut karena tidak terikat kontrak dan tidak memiliki kepentingan hukum dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Oleh karena itu, unsur menguntungkan diri sendiri telah terbukti," tandas jaksa.
Jaksa juga menyebut, dalam korupsi itu, Riefan tidak sendirian. Dia bersama-sama dengan Hendra Saputra, Ir Hasnawi Bachtiar, dan Kasiadi S.sos.
Adapun Riefan diberatkan karena tidak mendukung program pemerintah yang tengah memberantas korupsi. Sementara itu, dia diringankan karena belum pernah dihukum, berlaku sopan di depan persidangan, mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.
Terkait dengan tuntutan jaksa, Riefan dan pengacara bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)