Santri melihat tabloid Obor Rakyat di Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan, Jombang, Jawa Timur, Selasa (3/6/2014). ANT/Syaiful Arif
Santri melihat tabloid Obor Rakyat di Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan, Jombang, Jawa Timur, Selasa (3/6/2014). ANT/Syaiful Arif

Berkas Perkara Obor Rakyat Diteliti Kejagung

Arisa Permata Siwi • 30 Oktober 2014 20:47
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo dalam Tabloid Obor Rakyat dari penyidik pidana umum Mabes Polri. Berkas itu kini memasuki P-19.
 
"Kejagung menerima berkas perkara Obor Rakyat yang sudah dilengkapi oleh penyidik Bareskrim tanggal 27 Oktober," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2014).
 
Tony mengatakan, saat ini nasib berkas perkara atas nama dua tersangka, yakni Setiyardi Budiono selalu pimpinan redaksi dan Darmawan Sepriyossa selaku penulis, itu ditangani para jaksa peneliti. Dalam waktu 14 hari ke depan, mereka akan menentukan sikap.

"Apakah berkas dua tersangka itu bisa dinyatakan lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi penyidik dengan petunjuk dari jaksa peneliti," terang dia.
 
Seperti diketahui, Obor Rakyat mengundang kontroversi lantaran isi tabloid memojokkan Presiden Joko Widodo dalam masa kampanye Pilpres 2014.
 
Obor Rakyat dituding sebagai salah satu bentuk kampanye hitam lantaran menyudutkan dan memfitnah pria yang akrab disapa Jokowi itu. Kedua tersangka telah disangkakan Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan