medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta melengkapi dan memperbaiki bukti yang mereka ajukan. KPU diberi waktu sampai besok, 19 Agustus 2014, pukul 10.00.
"Banyak kekurangan yang tercatat. Daftar buktinya ada, tapi bukti fisiknya tidak ada," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dalam sidang sengketa pilpres di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2014).
Merujuk hasil verifikasi Kepaniteraan MK, Hamdan meminta KPU, selaku termohon, bisa memberikan kepastian atas bukti-bukti yang mereka lampirkan. "Sangat panjang daftarnya, karena buktinya banyak. Kami serahkan untuk melengkapi atau tidak melengkapi, atau dianggap sudah cukup,"tukas Hamdan.
Hamdan menambahkan, MK sangat membutuhkan kepastian itu. "Yang disahkan MK adalah penerimaan bukti yang diajukan termohon dengan catatan yang sama. Yang daftar buktinya tidak lengkap dapat diperbaiki, paling lambat juga saat mengajukan kesimpulan besok. Dapat berkoordinasi dengan bagian kepaniteraan," terang Hamdan.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta melengkapi dan memperbaiki bukti yang mereka ajukan. KPU diberi waktu sampai besok, 19 Agustus 2014, pukul 10.00.
"Banyak kekurangan yang tercatat. Daftar buktinya ada, tapi bukti fisiknya tidak ada," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dalam sidang sengketa pilpres di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2014).
Merujuk hasil verifikasi Kepaniteraan MK, Hamdan meminta KPU, selaku termohon, bisa memberikan kepastian atas bukti-bukti yang mereka lampirkan. "Sangat panjang daftarnya, karena buktinya banyak. Kami serahkan untuk melengkapi atau tidak melengkapi, atau dianggap sudah cukup,"tukas Hamdan.
Hamdan menambahkan, MK sangat membutuhkan kepastian itu. "Yang disahkan MK adalah penerimaan bukti yang diajukan termohon dengan catatan yang sama. Yang daftar buktinya tidak lengkap dapat diperbaiki, paling lambat juga saat mengajukan kesimpulan besok. Dapat berkoordinasi dengan bagian kepaniteraan," terang Hamdan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)