Antonio Bambang Djatmiko. (Foto:MI/Rommy Pujianto)
Antonio Bambang Djatmiko. (Foto:MI/Rommy Pujianto)

Kasus Bangkalan, Fuad Amin Diperiksa KPK Sebagai Saksi

Mufti Sholih • 24 Desember 2014 11:21
medcom.id, Jakarta: Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/12/2014). Fuad yang sudah berstatus tersangka itu akan diperiksa terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan yang dilakukan PT Media Karya Sentosa (MKS).
 
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
 
KPK juga memeriksa tersangka kasus yang sama, Antonio Bambang Djatmiko sebagai saksi untuk Fuad Amin. "Dia saksi untuk tersangka FAI," sebut Priharsa.

Diduga, penyidik kini masih mendalami proses kontrak jual beli gas yang dilakukan PT Media Karya Sentosa dan PD Sumber Daya dengan PT Pertamina EP. Kontrak jual beli itu diduga sarat masalah karena proses jual beli gas yang tidak sesuai dengan peraturan. Namun, Priharsa mengaku tak tahu soal detil pemeriksaan. "Yang pasti mereka dipanggil guna keperluan pemberkasan," jelas dia.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, kontrak antara Pertamina dan PT MKS ditandatangani pada 5 September 2007. Kala itu, kontrak diteken sebelum Pertamina EP membuat kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, yang diwakili PD Sumber Daya.
 
Rupanya, kontrak direvisi belakangan. Sebab, ada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 yang mensyaratkan perlunya keterlibatan pemda dalam pengelolaan distribusi hasil pertambangan di suatu daerah. Syaratnya, pemda yang diwakili BUMD harus menyertakan 10 persen modal terhadap nilai kontrak hasil pertambangan tersebut.
 
Di sini rupanya, PD Sumber Daya tak mampu berbuat banyak. BUMD yang awalnya bergerak dalam bisnis warung telepon dan fotokopi itu harus meminta dana dari PT MKS yang merupakan anak usaha PT Media Energy milik Sardjono, yang juga kawan dekat Muhammad Lutfi dan Wisnu Wardhana.
 
Sardjono pun sepakat. Dia menggelontorkan dana buat modal 10 persen. Tapi, dana keluar tentu dengan syarat, PT MKS menjadi perusahaan pendamping PD Sumber Daya mengelola gas bumi dari West Madura Offshore yang dieksplorasi PT Pertamina HP.
 
Setelah kesepakatan tercapai, PT MKS yang disyaratkan harus memiliki pipa penyalur gas oleh BPH Migas, menjadi rekanan PD Sumber Daya buat menyalurkan gas ke PLTG Gili dan Bangkalan. Pertamina EP yang menjadi trader pun akhirnya memberikan kontrak buat konsorsium dari dua perusahaan itu.
 
Rupanya, kontrak yang nyaris tak ada cacat penuh 'borok'. Sebab, PT MKS tak punya pipa seperti yang disyaratkan BPH Migas. Kontrak berdurasi tujuh tahun ternyata tak membawa hasil apa-apa untuk pasokan listrik di bumi Bangkalan.
 
Daerah paling barat di Pulau Madura itu tetap tak teraliri listrik. Bahkan, wilayah lain yakni Gili dan Banyuwangi juga tak mendapat cahaya listrik yang harusnya dipasok PLTG itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan