medcom.id, Makassar: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/2/2015) pagi. Dia akan menghadiri pemeriksaan di Polda Sulselbar.
Setelah menghadiri pemeriksaan, Abraham akan memenuhi undangan pendukungnya di flyover Jalan AP Pettarani-Urip Sumoharjo Makassar. Rencananya, dia berorasi di lokasi tersebut. Dia juga dijadwalkan menyambangi sejumlah tempat lainnya.
Abraham akhirnya menghadiri pemeriksaan setelah sebelumnya tidak dapat hadir dalam panggilan pertama penyidik. Dia tak hadiri pada 20 Februari karena kesibukannya.
Mantan pengacara itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen berupa KTP, paspor dan kartu keluarga. Abraham dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) subs pasal 264, pasal 264 ayat (1) dan (2) lebih subs pasal 266 ayat (1) serta (2) KUHP dan atau pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun, denda paling banyak Rp 50 juta.
medcom.id, Makassar: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/2/2015) pagi. Dia akan menghadiri pemeriksaan di Polda Sulselbar.
Setelah menghadiri pemeriksaan, Abraham akan memenuhi undangan pendukungnya di flyover Jalan AP Pettarani-Urip Sumoharjo Makassar. Rencananya, dia berorasi di lokasi tersebut. Dia juga dijadwalkan menyambangi sejumlah tempat lainnya.
Abraham akhirnya menghadiri pemeriksaan setelah sebelumnya tidak dapat hadir dalam panggilan pertama penyidik. Dia tak hadiri pada 20 Februari karena kesibukannya.
Mantan pengacara itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen berupa KTP, paspor dan kartu keluarga. Abraham dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) subs pasal 264, pasal 264 ayat (1) dan (2) lebih subs pasal 266 ayat (1) serta (2) KUHP dan atau pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun, denda paling banyak Rp 50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(BOB)