medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2015).
Dalam kasus ini lembaga antikorupsi memanggil pula beberapa saksi lain. Fitri Nur Avianti sebagai pihak swasta diperiksa untuk tersangka Gatot dan Evy. Sementara hakim PTUN Medan Dermawan Ginting yang sudah jadi tersangka turut dipanggil.
"Dia diperiksa untuk tersangka TIP (Tripeni Irianto Putro, ketua PTUN Medan)," jelas Yuyuk.
Perkara ini dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun, Ahmad Fuad memperkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis.
Dia menggugat surat perintah penyelidikan terhadapnya yang diterbitkan Kejati Sumut. Gugatan Fuad dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang, namun putusan itu berbau amis.
KPK kemudian mencokok Hakim Tripeni, Hakim Amir, Hakim Dermawan, Pengacara Gerry, serta Panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan pada Kamis 9 Juli lalu. Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan.
Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad, dalam penanganan gugatan penerbitan sprinlidik kasus dana bansos oleh Kejati. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry.
Dari pengembangan, Pengacara kondang sekaligus bos Gerry, O.C. Kaligis juga dijerat KPK 14 Juli lalu. Selanjutnya, giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istri mudanya, Evy Susanti, yang jadi pesakitan di kasus yang sama pada 28 Juli kemarin.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2015).
Dalam kasus ini lembaga antikorupsi memanggil pula beberapa saksi lain. Fitri Nur Avianti sebagai pihak swasta diperiksa untuk tersangka Gatot dan Evy. Sementara hakim PTUN Medan Dermawan Ginting yang sudah jadi tersangka turut dipanggil.
"Dia diperiksa untuk tersangka TIP (Tripeni Irianto Putro, ketua PTUN Medan)," jelas Yuyuk.
Perkara ini dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun, Ahmad Fuad memperkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis.
Dia menggugat surat perintah penyelidikan terhadapnya yang diterbitkan Kejati Sumut. Gugatan Fuad dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang, namun putusan itu berbau amis.
KPK kemudian mencokok Hakim Tripeni, Hakim Amir, Hakim Dermawan, Pengacara Gerry, serta Panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan pada Kamis 9 Juli lalu. Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan.
Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad, dalam penanganan gugatan penerbitan sprinlidik kasus dana bansos oleh Kejati. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry.
Dari pengembangan, Pengacara kondang sekaligus bos Gerry, O.C. Kaligis juga dijerat KPK 14 Juli lalu. Selanjutnya, giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istri mudanya, Evy Susanti, yang jadi pesakitan di kasus yang sama pada 28 Juli kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)