medcom.id, Jakarta: Tim kuasa kuasa hukum Novel Baswedan resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan klien mereka. Gugatan didaftarkan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Novel melayangkan sejumlah tuntutan, salah satunya Bareskrim Polri meminta maaf secara terbuka kepada Novel dan keluarga. Permintaan maaf dilakukan dengan cara memasang Baliho ucapann permohonan maaf di depan Mabes Polri.
"Memerintahkan termohon meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan baliho yang berisi 'Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah,” kata Muji Kartika Rahayu, salah satu kuasa hukum Novel, di PN Jaksel, Senin (4/5/2015).
Menurut Muji, Polri pantas untuk minta maaf. Pasalnya, penangkapan Novel menyalahi prosedur penangkapan. "Pertama orang ditangkap itu bukan untuk dihukum, tapi untuk kepentingan penyidikan, diperiksa. Lalu mengapa, ada surat penangkapan dikeluarkan sebegitu lama, tiba-tiba entah karena ada keperluan apa baru ditangkap sekarang," paparnya.
Muji mengatakan, penangkapan Novel yang dilaksanakan pada tengah malam telah melanggar peraturan yang dimiliki Kepolisian. Penangkapan itu, tambah Muji, tidak berdasar. "Lalu ditangkap tengah malam. Atas dasar apa ditangkap tengah malam? Itu bahkan sudah melanggar peraturan Polri sendiri. Kami karena beberapa hal itu, selain juga meminta hakim menyatakan penahanan tidak sah," tandasnya.
Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Novel hanya menuntut ganti rugi terhadap Bareskrim Polri sebesar Rp1
Novel digelandang penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (1/5/2015) dini hari dari kediamannya. Sebelumnya, Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, pada 2004.
Kasusnya sempat ditunda pada 2012, atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, perkara ini kembali diusut oleh Polda Bengkulu. Pengusutan kasus tersebut dilaksanakan oleh Bareskrim dengan alasan berdekatan dengan tempat tinggal.
medcom.id, Jakarta: Tim kuasa kuasa hukum Novel Baswedan resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan klien mereka. Gugatan didaftarkan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Novel melayangkan sejumlah tuntutan, salah satunya Bareskrim Polri meminta maaf secara terbuka kepada Novel dan keluarga. Permintaan maaf dilakukan dengan cara memasang Baliho ucapann permohonan maaf di depan Mabes Polri.
"Memerintahkan termohon meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan baliho yang berisi 'Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah,” kata Muji Kartika Rahayu, salah satu kuasa hukum Novel, di PN Jaksel, Senin (4/5/2015).
Menurut Muji, Polri pantas untuk minta maaf. Pasalnya, penangkapan Novel menyalahi prosedur penangkapan. "Pertama orang ditangkap itu bukan untuk dihukum, tapi untuk kepentingan penyidikan, diperiksa. Lalu mengapa, ada surat penangkapan dikeluarkan sebegitu lama, tiba-tiba entah karena ada keperluan apa baru ditangkap sekarang," paparnya.
Muji mengatakan, penangkapan Novel yang dilaksanakan pada tengah malam telah melanggar peraturan yang dimiliki Kepolisian. Penangkapan itu, tambah Muji, tidak berdasar. "Lalu ditangkap tengah malam. Atas dasar apa ditangkap tengah malam? Itu bahkan sudah melanggar peraturan Polri sendiri. Kami karena beberapa hal itu, selain juga meminta hakim menyatakan penahanan tidak sah," tandasnya.
Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Novel hanya menuntut ganti rugi terhadap Bareskrim Polri sebesar Rp1
Novel digelandang penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (1/5/2015) dini hari dari kediamannya. Sebelumnya, Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, pada 2004.
Kasusnya sempat ditunda pada 2012, atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, perkara ini kembali diusut oleh Polda Bengkulu. Pengusutan kasus tersebut dilaksanakan oleh Bareskrim dengan alasan berdekatan dengan tempat tinggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)