medcom.id, Jakarta: Saksi dari pihak Komjen Budi Gunawan (BG), Irsan, menyatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa pernah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Mantan penyidik KPK pada 2005-2009 mengatakan proses penyelidikan selalu memanggil seseorang, yang statusnya belum ditentukan apakah sebagai saksi, ahli, atau calon tersangka.
"Dalam BAP projustitia, yang dilaporkan adalah tentang pemeriksaan saksi. Kalau BAP nonprojustitia, hanya lah permintaan keterangan. Dua jenis BAP itu lahir saat proses penanganan perkara baru di tingkat penyelidikan," jelas Irsan, di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Irsan mengaku pernah menangani kasus yang tersangkanya, tidak pernah diperiksa KPK, untuk dimintai keterangan. Tapi ia menyatakan bahwa dirinya tidak mengingat kasusnya.
Merasa tidak puas, karena tidak ingat apa kasus yang ia tangani itu, tim kuasa hukum KPK beberapa kali menanyakan kembali apakah bisa disebutkan nama tersangka yang tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. "Tim kuasa hukum KPK sudah jelas rasanya bahwa saksi tidak ingat. Kalau memang ada buktinya silakan nanti dihadirkan, begitu saja," ujar hakim Sarpin Rizaldi yang akhirnya memutuskan untuk mengambil alih pertanyaan tim kuasa hukum KPK.
Sementara itu Irsan juga mengatakan bahwa penetapan tersangka dipastikan diungkapkan oleh KPK selalu berdasarkan lahirnya surat perintah penyidikan (sprindik). Itu pun setelah ada SOP yang dibuat sejak 2007. Sebelum 2007, sprindik bisa menyebutkan tersangka, atau hanya sekedar perkaranya.
Sidang praperadilan BG hari ini adalah kesempatan yang diberikan hakim untuk memberikan pembuktian dalil atas penetapan tersangka, yang dilakukan oleh KPK pada bulan lalu. Kesempatan itu diberikan selama dua hari. Adapun KPK, diberikan waktu untuk memberikan pembuktian dalil soal penetapan tersangka kepada Budi pada selama dua hari mulai Kamis (12/2) besok. Diperkirakan hakim akan menyampaikan putusan pada Jumat (13/2) atau selambat-lambatnya Senin (16/2).
Selain Irsan, ada pula tiga saksi lainnya yang dihadirkan pihak Budi. Mereka adalah Kompol Hendi F Kurniawan, Kombes Budi Wibowo, dan Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto. Hendi dan Budi Wibowo juga merupakan anggota Polri dan bertugas di Bareskrim.
medcom.id, Jakarta: Saksi dari pihak Komjen Budi Gunawan (BG), Irsan, menyatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa pernah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Mantan penyidik KPK pada 2005-2009 mengatakan proses penyelidikan selalu memanggil seseorang, yang statusnya belum ditentukan apakah sebagai saksi, ahli, atau calon tersangka.
"Dalam BAP projustitia, yang dilaporkan adalah tentang pemeriksaan saksi. Kalau BAP nonprojustitia, hanya lah permintaan keterangan. Dua jenis BAP itu lahir saat proses penanganan perkara baru di tingkat penyelidikan," jelas Irsan, di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Irsan mengaku pernah menangani kasus yang tersangkanya, tidak pernah diperiksa KPK, untuk dimintai keterangan. Tapi ia menyatakan bahwa dirinya tidak mengingat kasusnya.
Merasa tidak puas, karena tidak ingat apa kasus yang ia tangani itu, tim kuasa hukum KPK beberapa kali menanyakan kembali apakah bisa disebutkan nama tersangka yang tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. "Tim kuasa hukum KPK sudah jelas rasanya bahwa saksi tidak ingat. Kalau memang ada buktinya silakan nanti dihadirkan, begitu saja," ujar hakim Sarpin Rizaldi yang akhirnya memutuskan untuk mengambil alih pertanyaan tim kuasa hukum KPK.
Sementara itu Irsan juga mengatakan bahwa penetapan tersangka dipastikan diungkapkan oleh KPK selalu berdasarkan lahirnya surat perintah penyidikan (sprindik). Itu pun setelah ada SOP yang dibuat sejak 2007. Sebelum 2007, sprindik bisa menyebutkan tersangka, atau hanya sekedar perkaranya.
Sidang praperadilan BG hari ini adalah kesempatan yang diberikan hakim untuk memberikan pembuktian dalil atas penetapan tersangka, yang dilakukan oleh KPK pada bulan lalu. Kesempatan itu diberikan selama dua hari. Adapun KPK, diberikan waktu untuk memberikan pembuktian dalil soal penetapan tersangka kepada Budi pada selama dua hari mulai Kamis (12/2) besok. Diperkirakan hakim akan menyampaikan putusan pada Jumat (13/2) atau selambat-lambatnya Senin (16/2).
Selain Irsan, ada pula tiga saksi lainnya yang dihadirkan pihak Budi. Mereka adalah Kompol Hendi F Kurniawan, Kombes Budi Wibowo, dan Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto. Hendi dan Budi Wibowo juga merupakan anggota Polri dan bertugas di Bareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)