medcom.id, Jakarta: Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Robert Blake rupanya mengikuti betul proses persidangan yang dihadapi dua guru Jakarta International School (JIS) terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak. Kemarin, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua guru asal Kanada dan Indonesia tersebut 10 tahun penjara. Terkait putusan itu, ia merasa kecewa.
"Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Kami berharap dalam proses hukum selanjutnya, semua fakta yang ada akan dipertimbangkan," ujar Blake dalam keterangan persnya yang diterima Metrotvnews.com, Kamis (2/4/2015) malam.
Blake mempertanyakan soal penyelidikan yang dianggapnya kurang memperlihatkan bukti yang kredibel dalam menuduh dua guru tersebut. Sehingga akhirnya, keputusan menjadi tidak adil dan dinilai lebih memihak kepada salah satu pihak.
"Banyak pertanyaan-pertanyaan serius muncul dalam kasus ini terkait dengan proses penyelidikan dan kurangnya bukti-bukti yang kredibel. Kami juga berharap proses hukum, sebagaimana yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar di Indonesia, dapat dilaksanakan secara adil dan tidak memihak," tegas dia
Dia khawatir putusan itu bakal berpengaruh pada reputasi Indonesia di luar negeri. Sebab kasus ini diikuti secara seksama oleh komunitas internasioanl.
"Hasil putusan terhadap proses hukum tersebut, yang juga mencerminkan aturan hukum di Indonesia, akan sangat berpengaruh terhadap reputasi Indonesia di luar negeri," pungkas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Dua guru TK JIS itu juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menemukan keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan cabul pada anak.
medcom.id, Jakarta: Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Robert Blake rupanya mengikuti betul proses persidangan yang dihadapi dua guru Jakarta International School (JIS) terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak. Kemarin, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua guru asal Kanada dan Indonesia tersebut 10 tahun penjara. Terkait putusan itu, ia merasa kecewa.
"Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Kami berharap dalam proses hukum selanjutnya, semua fakta yang ada akan dipertimbangkan," ujar Blake dalam keterangan persnya yang diterima
Metrotvnews.com, Kamis (2/4/2015) malam.
Blake mempertanyakan soal penyelidikan yang dianggapnya kurang memperlihatkan bukti yang kredibel dalam menuduh dua guru tersebut. Sehingga akhirnya, keputusan menjadi tidak adil dan dinilai lebih memihak kepada salah satu pihak.
"Banyak pertanyaan-pertanyaan serius muncul dalam kasus ini terkait dengan proses penyelidikan dan kurangnya bukti-bukti yang kredibel. Kami juga berharap proses hukum, sebagaimana yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar di Indonesia, dapat dilaksanakan secara adil dan tidak memihak," tegas dia
Dia khawatir putusan itu bakal berpengaruh pada reputasi Indonesia di luar negeri. Sebab kasus ini diikuti secara seksama oleh komunitas internasioanl.
"Hasil putusan terhadap proses hukum tersebut, yang juga mencerminkan aturan hukum di Indonesia, akan sangat berpengaruh terhadap reputasi Indonesia di luar negeri," pungkas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Dua guru TK JIS itu juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menemukan keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan cabul pada anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)