Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) menyampaikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi I. (Foto: MI/Susanto)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) menyampaikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi I. (Foto: MI/Susanto)

Gerak Pelaku Kejahatan Internasional Dipersempit

M Rodhi Aulia • 02 Februari 2015 12:48
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Indonesia akan berusaha mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan intrnasional. Hal itu dilakukan dengan membuat Undang-Undang perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Papua Nugini dan Vietnam.
 
Mentri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan, kedua negara sudah menandatangani RUU tersebut pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pertengahan Juni 2013. Pemerintah berharap RUU ini dapat dibahas sesegera mungkin, karena Indonesia memiliki jarak geografis yang relatif dekat dengan kedua negara tersebut.
 
Selain itu, mobilitas penduduk antar kedua negara sangat tinggi. Dia berharap Indonesia dapat mewujudkan ketertiban dunia dengan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang akan melarikan diri ke dua negara tersebut. "Diharapkan dengan pengesahan RUU ini, dapat mempersempit ruang pelaku kejahatan lintas negara," kata Yasonna, dalam sidang di Ruang Rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2015).
 
Anggota Komisi I dari Fraksi Golkar, Meutya Hafid, mengatakan, Indonesia harus menjadi pihak yang paling diuntungkan. Dia berharap pengesahan RUU tersebut dapat saling menguntungkan antar negara bersangkutan, serta dapat saling mendukung upaya kerjasama dalam hal ektradisi. "Keberadaan RUU ini, mutlak diperlukan. Sebagai upaya membawa pelaku kejahatan yang kabur ke Vietnam dan Papua Nugini dapat dibawa pulang ke Indonesia. Kami mendukung ke tingkat selanjutnya," katanya.
 
Sementara itu, Fraksi Gerindra berkesimpulan, dengan rencana pengesahan RUU ini, buronan kasus BLBI yang saat ini diduga bersembunyi di Vietnam, dapat dibawa kembali ke Indonesia untuk dibawa ke meja hijau.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan