luhuKepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan--MI/Mohamad Irfan
luhuKepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan--MI/Mohamad Irfan

Tim Independen Seharusnya Diberi Tenggat Waktu

Arif Hulwan • 26 Januari 2015 18:47
medcom.id, Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan menyatakan bahwa tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo dalam menuntaskan kisruh KPK-Polri disebut memiliki tenggat waktu masa kerja. Namun, sepengetahuannya itu belum ditata dalam peraturan resmi.
 
"Mestinya ada (tenggat). Berapa-berapa (jangka waktunya) saya belum tahu. Tadi kita bicara bukan soal itu," akunya, yang ditemui usai pertemuan dengan Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/1/2015).
 
Luhut pun mengaku belum tahu soal ada atau tidaknya legalisasi tim tujuh dalam bentuk keputusan presiden atau sejenisnya. Jokowi juga, tambahnya, belum membicarakan soal itu dengan pihaknya. "Belum tahu. Saya ngurus ekonomi tadi," kilahnya.

Pun soal perkembangan hasil kerja tim tujuh. Ia menyebut bahwa tim belum menyetor hasil karena baru kemarin ditetapkan Presiden. "Kita lihatlah nanti. Ini baru dibentuk. Beberapa hari ke depan akan bisa kita lihat (hasil kerja) itu," lanjutnya.
 
Tim tujuh ini beranggotakan sejumlah tokoh. Yakni, mantan ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, bekas Komisioner KPK Erry Riyana Harjapamekas, pakar kepolisian Bambang Widodo Umar, eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno, tokoh agama Syafii Maarif, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan