Metrovnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir dalam sidang gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Senin 9 Februari. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, jika tidak ada perubahan terkait materi dari kubu Budi, KPK siap hadiri sidang tersebut.
"Mudahan-mudahan jangan ada lagi perubahan. Yang kami khawatirkan nanti di dalam sidang tiba-tiba berubah. Itu kan enggak fair, karena kami kan harus menyiapkan semua," kata Bambang kepada wartawan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, (8/2/2015).
Bambang mengaku, KPK sudah mempersiapkan jawaban dengan sebaik-baiknya terkait gugatan yang diajukan Budi atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan rekening tak wajar. Sementara itu, Bambang juga menilai praperadilan yang diajukan pihak Budi Gunawan, janggal. Sebab, menurutnya, kewenangan praperadilan sangat terbatas.
"Kalau menggunakan KUHAP, praperadilan itu sifatnya terbatas untuk menguji sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan. Sah tidaknya penangkapan dan penahanan, ganti rugi serta restitusi. Memang pernah ada kasus yang mempersoalkan penetapan seorang tersangka, tetapi Mahkamah Agung sudah membuat keputusan yang jelas mengenai itu bahwa lingkup praperadilan sangat terbatas sekali," terang dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 2 Februari, menunda pelaksanaan sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan. KPK selaku pihak tergugat tidak berkenan hadir. Deputi Pencegahan, Johan Budi, KPK mengatakan materi permohonan pada gugatan tersebut ternyata bertambah dan perubahan materi gugatan itu baru sampai ke KPK Kamis malam, sebelum sidang sehingga waktunya sangat mepet untuk melakukan perubahan.
Metrovnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir dalam sidang gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Senin 9 Februari. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, jika tidak ada perubahan terkait materi dari kubu Budi, KPK siap hadiri sidang tersebut.
"Mudahan-mudahan jangan ada lagi perubahan. Yang kami khawatirkan nanti di dalam sidang tiba-tiba berubah. Itu kan enggak fair, karena kami kan harus menyiapkan semua," kata Bambang kepada wartawan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, (8/2/2015).
Bambang mengaku, KPK sudah mempersiapkan jawaban dengan sebaik-baiknya terkait gugatan yang diajukan Budi atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan rekening tak wajar. Sementara itu, Bambang juga menilai praperadilan yang diajukan pihak Budi Gunawan, janggal. Sebab, menurutnya, kewenangan praperadilan sangat terbatas.
"Kalau menggunakan KUHAP, praperadilan itu sifatnya terbatas untuk menguji sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan. Sah tidaknya penangkapan dan penahanan, ganti rugi serta restitusi. Memang pernah ada kasus yang mempersoalkan penetapan seorang tersangka, tetapi Mahkamah Agung sudah membuat keputusan yang jelas mengenai itu bahwa lingkup praperadilan sangat terbatas sekali," terang dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 2 Februari, menunda pelaksanaan sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan. KPK selaku pihak tergugat tidak berkenan hadir. Deputi Pencegahan, Johan Budi, KPK mengatakan materi permohonan pada gugatan tersebut ternyata bertambah dan perubahan materi gugatan itu baru sampai ke KPK Kamis malam, sebelum sidang sehingga waktunya sangat mepet untuk melakukan perubahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)