Gatot Pujo dan Evy Susanti, istri mudanya---Ant/Akbar Nugroho
Gatot Pujo dan Evy Susanti, istri mudanya---Ant/Akbar Nugroho

KPK: Gatot-Evy Berperan sebagai Pemberi Suap

Yogi Bayu Aji • 29 Juli 2015 17:17
medcom.id, Jakarta: Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, jadi tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Keduanya disebut berperan sebagai pemberi suap.
 
"Dalam konteks ini GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang memberi kepada hakim PTUN, kalau diklasifikasi pemberi dan penerima ini bisa dikategorikan dugan pemberi," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
 
Gatot-Evy, melalui penasihat hukum Razman Arif Nasution, sempat mengakui memberikan uang kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis yang juga terjerat dalam kasus ini. Namun, keduanya membantah bila uang digunakan untuk menyuap hakim.

Johan menegaskan, sah-sah saja bila kedua tersangka menyangkal. Pasalnya, kata dia, hal ini justru baru akan dibuktikan pada pemeriksaan di persidangan di pengadilan.
 
"Hak tersangka dan saksi dalam hal ini silakan berikan keterangan atau penjelasan nanti tempatnya untuk membuktikan itu di pengadilan mana yang benar, tapi penyidik meyakini dari hasil pemeriksaan baik saksi maupun tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya disimpukan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh GPN dan ES," jelas dia.
 
Kasus dugaan suap PTUN Medan sudah menjerat delapan tersangka. Awalnya, Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Pengacara M. Yagari Bhastara yang dicokok KPK pada 9 Juli lalu.
 
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry dalam pemenangan gugatan terhadap surat perintah penyelidikan kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemerintahan Provinsi Sumut 2011-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut.
 
KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. KPK akhirnya menggeledah kantor O.C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Kaligis, Gatot, serta istri mudanya, Evy Susanti juga dicegah keluar negeri.
 
Dari pengembangan, Pengacara kondang sekaligus bos Gerry, O.C. Kaligis juga dijerat KPK 14 Juli. Selanjutnya, giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istri mudanya, Evy Susanti yang jadi pesakitan di kasus yang sama pada 28 Juli kemarin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan