medcom.id, Jakarta: Keputusan praperadilan rupanya bukan akhir dari polemik dilantik atau tidaknya Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pakar Hukum Tata Negara, Maruarar Siahaan menilai ada konflik lain yang timbul usai putusan tersebut.
Menurut dia, tak menutup kemungkinan konflik pribadi antara pemimpin Polri dan KPK mulai menjurus pada konflik kelembagaan masing-masing institusi. "Inilah yang harus dijaga pemimpin. Jangan sampai konflik personal dibawa ke institusi," ujar Maruarar dalam dialog Primetime News Metro TV, Jakarta (16/2/2015).
Menanggapi adanya benih-benih perseteruan kedua lembaga, Maruarar menilai sikap kenegarawanan presiden mutlak dibutuhkan agar persoalan kedua lembaga hukum tersebut bisa diselesaikan.
Sementara itu, Irman Putra Siddin menilai, KPK sebagai pihak yang kalah dalam praperadilan diharapkan tidak menciptakan opini publik bahwa kedua institusi memang tengah berseteru. Padahal menurutnya, praperadilan merupakan upaya hukum personal yang tidak memiliki kaitan dengan institusi.
"Janganlah KPK menyatakan bahwa ini upaya pelemahan KPK, kriminalisasi. Praperadilan itu upaya hukum personal tidak bisa dikatakan mewakili lembaga," pungkas Irman.
medcom.id, Jakarta: Keputusan praperadilan rupanya bukan akhir dari polemik dilantik atau tidaknya Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pakar Hukum Tata Negara, Maruarar Siahaan menilai ada konflik lain yang timbul usai putusan tersebut.
Menurut dia, tak menutup kemungkinan konflik pribadi antara pemimpin Polri dan KPK mulai menjurus pada konflik kelembagaan masing-masing institusi. "Inilah yang harus dijaga pemimpin. Jangan sampai konflik personal dibawa ke institusi," ujar Maruarar dalam dialog Primetime News Metro TV, Jakarta (16/2/2015).
Menanggapi adanya benih-benih perseteruan kedua lembaga, Maruarar menilai sikap kenegarawanan presiden mutlak dibutuhkan agar persoalan kedua lembaga hukum tersebut bisa diselesaikan.
Sementara itu, Irman Putra Siddin menilai, KPK sebagai pihak yang kalah dalam praperadilan diharapkan tidak menciptakan opini publik bahwa kedua institusi memang tengah berseteru. Padahal menurutnya, praperadilan merupakan upaya hukum personal yang tidak memiliki kaitan dengan institusi.
"Janganlah KPK menyatakan bahwa ini upaya pelemahan KPK, kriminalisasi. Praperadilan itu upaya hukum personal tidak bisa dikatakan mewakili lembaga," pungkas Irman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)