medcom.id, Jakarta: Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran H. Mustary meminta bantuan kepada anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro buat memasukan dana program aspirasi ke Maluku dan Maluku Utara. Permintaan itu disampaikan Amran saat menemui Andi Taufan di ruang kerjanya bersama Imran S Djumadil, orang kepercayaan Amran dan salah seorang anggota DPR fraksi PAN.
Andi Taufan mengaku, awalnya ia hanya diperkenalkan kepada Amran dan Irman. Namun, dalam pembicaraan itu, Amran sempat meminta bantuan dana buat Maluku dan Maluku Utara.
"Saya bilang bukannya saya sudah bantu Rp100 miliar? Lalu saya ambil catatan yang saya sudah kasih ke (Kementerian) PUPR, kalau enggak ke pak Hasanuddin ke Soebagiono," kata Andi Taufan dalam sidang perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) dengan terdakwa Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017).
Dalam pertemuan itu, ia mengaku tak terlalu menyimak pembicaraannya karena tidak terlalu serius. Hanya, ia menyebut Amran bilang minta bantuan lantaran masih banyak kekurangan dari hasil kunjungan kerja maupun konsultasi regional di balai Maluku dan Maluku Utara.
"Sampai selesai, sebelum pulang pak Amran minta tolong lagi, tolong Maluku dibantu. Saya tanya berapa kurangnya dari hasil kunker? Katanya kira Rp400-Rp500 juta lagi. Oh yaudah nanti kita lihat," ujar dia.
Andi Taufan memastikan pada pertemuan itu tak ada bahasan soal fee yang akan diberikan bila berhasil meloloskan program aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. "Semata Amran minta tolong dibantu dana aspirasi " ucap dia.
Ia mengaku pertemuan dengan Amran hanya satu kali. Selain itu, ia sempat ditemui oleh Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Imran. Keduanya lebih dari tiga kali mendatangi ruang kerjanya tanpa buat janji.
"Mereka menanyakan judul-judul program aspirasi," kata dia.
Dalam pertemuan dengan Abdul Khoir dan Imran, Andi Taufan juga dijanjikan bakal mendapatkan fee sebesar lima persen. Namun, ia mengaku tak ingat siapa yang memberikan janji itu.
"Saya lupa persisnya siapa yang ucapkan. Kalau enggak salah pertemuan kedua, Imran dan Khoir (tanya) apakah 70 (miliar) itu sudah dapat apa belum? Mereka katakan nanti kita kasihlah lima persen. Kalau enggak salah Khoir atau Imran. Waktu itu saya tunjukan Rp100 miliar, " ungkap dia.
Kemudian, ia mengaku mendapatkan uang sebanyak dua kali, dari Imran dan Khoir. Imran memberikan uang tersebut di Mall Kalibata. Sedangkan, Khoir meletakan uang pemberiannya di atas meja kerja sebelum pulang dari pertemuan di ruang kerja Andi Taufan.
"Kemudian mereka balik. Saya sempat katakan terima kasih pada mereka," kata dia.
Ia tak ingat berapa jumlah uang yang diterima itu. Hanya, ia sempat membukanya dan melihat uang tersebut berbentuk pecahan dolar Singapura. Kemudian, Andi Taufan menyimpan uang tersebut ke dalam brankas.
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaelani, staf ahli anggota Komisi V DPR, Yasti Soepredjo Mokoagow mengaku pernah menerima uang dari Abdul untuk diserahkan pada anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin dan Andi Taufan Tiro.
Jaelani menjelaskan, awalnya Abdul menghubunginya untuk menanyakan tiga paket pekerjaan yang nilainya mencapai Rp150 miliar. Abdul memaparkan kepada Jaelani berdasarkan kode, paket pekerjaan itu milik anggota DPR Musa Zainuddin.
Uang itu diberikan kepada Musa dan Andi secara bertahap. Ia mengungkapkan, uang yang diberikan kepada Andi Taufan terkait dana aspirasi untuk pekerjaan di Maluku. Total yang diberikan ke Andi mencapai Rp4 miliar, sementara kepada Musa Rp8 miliar.
Dalam surat dakwaan Abdul, nama Andi tertera jelas ikut menikmati uang miliaran rupiah atas program aspirasi yang diperuntukkan pembangunan jalan. Program aspirasi itu yakni Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar.
medcom.id, Jakarta: Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran H. Mustary meminta bantuan kepada anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro buat memasukan dana program aspirasi ke Maluku dan Maluku Utara. Permintaan itu disampaikan Amran saat menemui Andi Taufan di ruang kerjanya bersama Imran S Djumadil, orang kepercayaan Amran dan salah seorang anggota DPR fraksi PAN.
Andi Taufan mengaku, awalnya ia hanya diperkenalkan kepada Amran dan Irman. Namun, dalam pembicaraan itu, Amran sempat meminta bantuan dana buat Maluku dan Maluku Utara.
"Saya bilang bukannya saya sudah bantu Rp100 miliar? Lalu saya ambil catatan yang saya sudah kasih ke (Kementerian) PUPR, kalau
enggak ke pak Hasanuddin ke Soebagiono," kata Andi Taufan dalam sidang perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) dengan terdakwa Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017).
Dalam pertemuan itu, ia mengaku tak terlalu menyimak pembicaraannya karena tidak terlalu serius. Hanya, ia menyebut Amran bilang minta bantuan lantaran masih banyak kekurangan dari hasil kunjungan kerja maupun konsultasi regional di balai Maluku dan Maluku Utara.
"Sampai selesai, sebelum pulang pak Amran minta tolong lagi, tolong Maluku dibantu. Saya tanya berapa kurangnya dari hasil kunker? Katanya kira Rp400-Rp500 juta lagi. Oh
yaudah nanti kita lihat," ujar dia.
Andi Taufan memastikan pada pertemuan itu tak ada bahasan soal fee yang akan diberikan bila berhasil meloloskan program aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. "Semata Amran minta tolong dibantu dana aspirasi " ucap dia.
Ia mengaku pertemuan dengan Amran hanya satu kali. Selain itu, ia sempat ditemui oleh Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Imran. Keduanya lebih dari tiga kali mendatangi ruang kerjanya tanpa buat janji.
"Mereka menanyakan judul-judul program aspirasi," kata dia.
Dalam pertemuan dengan Abdul Khoir dan Imran, Andi Taufan juga dijanjikan bakal mendapatkan fee sebesar lima persen. Namun, ia mengaku tak ingat siapa yang memberikan janji itu.
"Saya lupa persisnya siapa yang ucapkan. Kalau
enggak salah pertemuan kedua, Imran dan Khoir (tanya) apakah 70 (miliar) itu sudah dapat apa belum? Mereka katakan nanti kita kasihlah lima persen. Kalau
enggak salah Khoir atau Imran. Waktu itu saya tunjukan Rp100 miliar, " ungkap dia.
Kemudian, ia mengaku mendapatkan uang sebanyak dua kali, dari Imran dan Khoir. Imran memberikan uang tersebut di Mall Kalibata. Sedangkan, Khoir meletakan uang pemberiannya di atas meja kerja sebelum pulang dari pertemuan di ruang kerja Andi Taufan.
"Kemudian mereka balik. Saya sempat katakan terima kasih pada mereka," kata dia.
Ia tak ingat berapa jumlah uang yang diterima itu. Hanya, ia sempat membukanya dan melihat uang tersebut berbentuk pecahan dolar Singapura. Kemudian, Andi Taufan menyimpan uang tersebut ke dalam brankas.
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaelani, staf ahli anggota Komisi V DPR, Yasti Soepredjo Mokoagow mengaku pernah menerima uang dari Abdul untuk diserahkan pada anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin dan Andi Taufan Tiro.
Jaelani menjelaskan, awalnya Abdul menghubunginya untuk menanyakan tiga paket pekerjaan yang nilainya mencapai Rp150 miliar. Abdul memaparkan kepada Jaelani berdasarkan kode, paket pekerjaan itu milik anggota DPR Musa Zainuddin.
Uang itu diberikan kepada Musa dan Andi secara bertahap. Ia mengungkapkan, uang yang diberikan kepada Andi Taufan terkait dana aspirasi untuk pekerjaan di Maluku. Total yang diberikan ke Andi mencapai Rp4 miliar, sementara kepada Musa Rp8 miliar.
Dalam surat dakwaan Abdul, nama Andi tertera jelas ikut menikmati uang miliaran rupiah atas program aspirasi yang diperuntukkan pembangunan jalan. Program aspirasi itu yakni Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)