Patrialis Akbar menggunakan rompi oranye/MTVN/Achmad Zulfikar Fazli
Patrialis Akbar menggunakan rompi oranye/MTVN/Achmad Zulfikar Fazli

Patrialis Minta MK tak Perlu Khawatir Berlebihan

Achmad Zulfikar Fazli • 27 Januari 2017 01:42
medcom.id, Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar meminta MK untuk tidak terlalu khawatir dengan penetapan tersangka dirinya. Meskipun, ia menyadari penetapan tersangka ini membuat nama baik dari lembaga hukum tinggi negara itu menjadi tercoreng.
 
"Saya minta kepada MK, enggak usah terlalu khawatir, paling tidak nama baik MK sekarang agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka," kata Patrialis saat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
 
Patrialis bersikeras tak bersalah. Mantan politikus PAN itu mengaku tak pernah menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha impor daging. Apalagi, kata dia, Basuki bukan pihak yang berperkara di MK.

"Saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari orang yang namanya Basuki. Apalagi Basuki itu bukan orang yang berperkara di MK. Tidak ada kaitannya dengan perkara itu," tegas dia.
 
Mantan Menkum dan HAM ini memilih berserah diri kepada Tuhan dalam menghadapi masalah ini. Ia yakin, Tuhan akan memberikan kebenaran bagi dirinya.
 
"Kepada MK, saya sayang sekali kepada MK. Insya Allah, Allah akan membela yang benar," kata dia.
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
 
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
 
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
 
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
 
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
 

 

 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan