Lambang KPK. MI/Panca Syurkani
Lambang KPK. MI/Panca Syurkani

Tujuh Saksi Diperiksa dalam Kasus Proyek Jalan di Maluku

Damar Iradat • 10 Februari 2017 13:48
medcom.id, Jakarta: Tujuh saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) di Maluku dan Maluku Utara. Mereka diperiksa untuk tersangka anggota Komisi V DPR: Yudi Widiana Adia (YWA) dan Musa Zainudin (MZ).
 
"Enam saksi bakal dimintai keterangan untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia) dan satu untuk tersangka MZ (Musa Zainudin)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Februari 2017. 
 
Saksi untuk Yudi adalah Direktur PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, serta lima orang dari swasta: Adhi Prihartanto, Tan Lendy Tanaya, Paroli, Ari Apriansyah, dan Slamet Waluyo. Sementara itu, saksi untuk Musa adalah Ayu Mega Sari, karyawan honorer Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kasus proyek jalan di Maluku ini telah meyeret 10 tersangka. Lima di antaranya merupakan anggota DPR RI, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, Yudi Widiana Adia dari Fraksi PKS, dan Musa Zainuddin dari Fraksi PKB. 
 
Anggota Dewan ini diduga menerima fulus hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Aseng. Uang suap ini diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan di Maluku dan Maluku Utara.
 
Damayanti telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia disebut menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Abdul Khoir.
 
Lima tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Abdul Khoir, Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
 
Abdul Khoir selaku penyuap telah divonis empat tahun penjara. Dia dinilai terbukti menyuap anggota DPR dan penyelenggara negara dalam proyek pembangunan jalan di Maluku serta Maluku Utara.
 
Dessy dan Julia divonis empat tahun bui. Keduanya dianggap bersalah membantu Damayanti untuk menghubungi Khoir agar komisi yang telah disepakati dibayarkan. Komisi ini adalah kompensasi atas usulan program aspirasi Damayanti dalam bentuk pembangunan infrastruktur di Maluku.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan