medcom.id, Jakarta: Ramlan Butar Butar diketahui berstatus buronan saat beraksi di Pulomas Jakarta Timur. Penahanannya dibantarkan polisi setelah mendapat rekomendasi dokter.
Pembantaran penahanan Ramlan Butar Butar ternyata berujung masalah. Ia kembali berulah dan menewaskan enam orang dalam sebuah aksi perampokan di Pulomas, Jakarta Timur.
Atas dasar itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan bakal menyelidiki mekanisme proses pembantaran penahanan Ramlan.
"Dilakukan pembantaran ini akan diselidiki secara internal, karena menyangkut tugas dan tanggung jawab oleh penyidik," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jumat (30/12/2016).
Menurut Martinus, secara administratif tak ada yang salah dalam proses pembantaran Ramlan. Namun, Polri akan tetap mendalami proses pembantaran penahanan itu.
Ramlan Butar Butar, otak perampokan di Pulomas, Jakarta Timur. MI/Susanto.
"Dalam status apapun dia, tersangka harus diproses secara tuntas," tambah Martinus.
Ramlan Butar Butar pernah ditangkap atas kasus perampokan di kawasan Tapos, Depok. Dia dicokok pada 15 Agustus 2016 oleh Polresta Depok. Ramlan dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2 tentang tindak kejahatan dua orang atau lebih secara bersekutu. Ramlan dituntut paling lama 12 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan pembantaran penahanan Ramlan dilakukan pada 2 September hingga 8 Oktober 2015 dengan diagnosis dokter mengalami gagal ginjal. Ramlan sempat dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, tapi kemudian mesti dipindah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Pembantaran penahanan Ramlan teregistrasi dengan surat perintah nomor SPPP/75/X/2015/Reskrim, tertanggal 17 Oktober 2015. Selama menjalani perawatan di RDCM, Ramlan dikenakan wajib lapor sepekan dua kali. Namun, Ramlan tidak menjalankan wajib lapor selama dua kali berturut-turut.
Tercatat sejak 25 Oktober 2015 polisi menetapkan Ramlan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ramlan buron setahun lebih. Ia kembali ditangkap, sehari setelah merampok rumah milik Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur.
Sebelas orang disekap Ramlan cs di sebuah kamar mandi 1,5 X 1,5 meter. Enam orang tewas termasuk pemilik rumah, Dodi Triono. Sementara, lima lainnya selamat dan mesti menjalani perawatan intensif di RS Kartika Pulomas.
medcom.id, Jakarta: Ramlan Butar Butar diketahui berstatus buronan saat beraksi di Pulomas Jakarta Timur. Penahanannya dibantarkan polisi setelah mendapat rekomendasi dokter.
Pembantaran penahanan Ramlan Butar Butar ternyata berujung masalah. Ia kembali berulah dan menewaskan enam orang dalam sebuah aksi perampokan di Pulomas, Jakarta Timur.
Atas dasar itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan bakal menyelidiki mekanisme proses pembantaran penahanan Ramlan.
"Dilakukan pembantaran ini akan diselidiki secara internal, karena menyangkut tugas dan tanggung jawab oleh penyidik," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jumat (30/12/2016).
Menurut Martinus, secara administratif tak ada yang salah dalam proses pembantaran Ramlan. Namun, Polri akan tetap mendalami proses pembantaran penahanan itu.
Ramlan Butar Butar, otak perampokan di Pulomas, Jakarta Timur. MI/Susanto.
"Dalam status apapun dia, tersangka harus diproses secara tuntas," tambah Martinus.
Ramlan Butar Butar pernah ditangkap atas kasus perampokan di kawasan Tapos, Depok. Dia dicokok pada 15 Agustus 2016 oleh Polresta Depok. Ramlan dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2 tentang tindak kejahatan dua orang atau lebih secara bersekutu. Ramlan dituntut paling lama 12 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan pembantaran penahanan Ramlan dilakukan pada 2 September hingga 8 Oktober 2015 dengan diagnosis dokter mengalami gagal ginjal. Ramlan sempat dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, tapi kemudian mesti dipindah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Pembantaran penahanan Ramlan teregistrasi dengan surat perintah nomor SPPP/75/X/2015/Reskrim, tertanggal 17 Oktober 2015. Selama menjalani perawatan di RDCM, Ramlan dikenakan wajib lapor sepekan dua kali. Namun, Ramlan tidak menjalankan wajib lapor selama dua kali berturut-turut.
Tercatat sejak 25 Oktober 2015 polisi menetapkan Ramlan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ramlan buron setahun lebih. Ia kembali ditangkap, sehari setelah merampok rumah milik Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur.
Sebelas orang disekap Ramlan cs di sebuah kamar mandi 1,5 X 1,5 meter. Enam orang tewas termasuk pemilik rumah, Dodi Triono. Sementara, lima lainnya selamat dan mesti menjalani perawatan intensif di RS Kartika Pulomas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)