Kapal ditenggelamkan karena melanggar peraturan. Foto: MI/Hamdi
Kapal ditenggelamkan karena melanggar peraturan. Foto: MI/Hamdi

Modus Tindak Pidana Perikanan di Pelabuhan Benoa

08 November 2016 11:39
medcom.id, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menemukan indikasi kuat praktik tindak pidana perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali. Setidaknya ada sembilan kapal yang diduga menyalahi peraturan.
 
Dugaan itu Susi dapat saat ia menggelar inspeksi bersama Satuan Tugas 115. Praktik tindak pidana perikanan, antara lain modifikasi atau "ganti baju" kapal bekas asing. Kapal bekas asing seolah menjadi kapal dalam negeri, lalu didaftarkan ke Provinsi Bali untuk mendapat izin sebagai kapal ikan.
 
Pelanggaran lainnya, ada kapal bekas asing beroperasi menggunakan dokumen kapal dalam negeri, kapal bekas asing kabur ke luar negeri tanpa melalui proses deregistrasi, dan kapal lokal tidak tertib dokumen.

"Modus-modus ini secara langsung telah merugikan negara," kata Susi di Jakarta, Selasa (8/11/2016).
 
Dia mencontohkan, melalui praktik pinjam dokumen izin, kapal dapat menangkap ikan tanpa membayar pungutan pengusahaan perikanan-pungutan hasil perikanan (PPP-PHP).
 
Kemudian, hasil tangkapan yang tidak tercatat sebagai bagian dari penghasilan mengurangi nilai pajak penghasilan yang seharusnya masuk ke kas negara.
 
Koordinasi yang dipimpin oleh tim penyidik 1 Satgas 115, tim gabungan yang terdiri dari berbagai tim penyidik dari sejumlah instansi telah melakukan berupaya menegakkan hukum terhadap sembilan kapal yang diduga kuat melakukan tindak pidana perikanan.
 
"Proses penegakan hukum tidak hanya menggunakan Undang-Undang Nomor 31/2004 tentang Perikanan tetapi juga menggunakan Undang-Undang Nomor  17/2008 tentang Pelayaran dan KUHP, " tegas Susi.
 
Penyelidikan terhadap sejumlah pemilik kapal masih berlangsung dan tidak berhenti kepada sembilan kapal tersebut.
 
Selain penegakan hukum terhadap sembilan kapal, Kementerian Kelautan dan Perikanan berusaha perbaikan tata kelola dokumen atau administrasi kapal perikanan melalui pembukaan gerai perizinan di Pelabuhan Benoa.
 
Gerai perizinan melayani penyederhanaan prasyarat dokumen perizinan dari 35 menjadi 17 dokumen, percepatan penerbitan izin dari maksimal 60 hari menjadi maksimal lima hari kerja, dan
penyelenggaraan yang bersifat proaktif ke daerah. (Antara)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan