medcom.id, Jakarta: Rizieq Shihab meminta majelis hakim segera menahan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Rizieq menilai pernyataan Ahok berulang kali menyinggung agama.
Rizieq mengatakan, beberapa waktu lalu, saat rapat dengan jajaran, Ahok kembali menyinggung surat Al Maidah. Ia meminta jajarannya membuat jaringan internet dengan user name Al Maidah dan kata kunci kafir.
"Kami minta kepada hakim agar terdakwa ditahan. Kenapa? Karena terlalu sering mengulangi penodaan agama," kata Rizieq usai bersaksi di persidangan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 28 Februari 2017.
Selain itu, Rizieq khawatir Ahok melarikan diri. Rizieq mengatakan, Ahok pejabat publik dan punya banyak akses untuk kabur. Ia menyebut teman Ahok banyak yang punya pesawat pribadi.
"Ini berpotensi melarikan diri. Karena itu saya minta ditahan," tegas Rizieq.
Menurut Rizieq, Ahok pantas ditahan lantaran terjerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Rizieq mengatakan, selama ini, terdakwa yang melanggar Pasal 156a tidak ada yang di luar tahanan.
"Jangan kan terdakwa, tersangka saja terkait pasal itu sudah ditahan apalagi terdakwa," ucap Rizieq.
Buat memperkuat permintaannya, Rizieq membawa dua bukti tambahan ke persidangan, yakni rekaman ucapan Ahok yang diduga menodai agama lagi.
medcom.id, Jakarta: Rizieq Shihab meminta majelis hakim segera menahan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Rizieq menilai pernyataan Ahok berulang kali menyinggung agama.
Rizieq mengatakan, beberapa waktu lalu, saat rapat dengan jajaran, Ahok kembali menyinggung surat Al Maidah. Ia meminta jajarannya membuat jaringan internet dengan user name Al Maidah dan kata kunci kafir.
"Kami minta kepada hakim agar terdakwa ditahan. Kenapa? Karena terlalu sering mengulangi penodaan agama," kata Rizieq usai bersaksi di persidangan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 28 Februari 2017.
Selain itu, Rizieq khawatir Ahok melarikan diri. Rizieq mengatakan, Ahok pejabat publik dan punya banyak akses untuk kabur. Ia menyebut teman Ahok banyak yang punya pesawat pribadi.
"Ini berpotensi melarikan diri. Karena itu saya minta ditahan," tegas Rizieq.
Menurut Rizieq, Ahok pantas ditahan lantaran terjerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Rizieq mengatakan, selama ini, terdakwa yang melanggar Pasal 156a tidak ada yang di luar tahanan.
"Jangan kan terdakwa, tersangka saja terkait pasal itu sudah ditahan apalagi terdakwa," ucap Rizieq.
Buat memperkuat permintaannya, Rizieq membawa dua bukti tambahan ke persidangan, yakni rekaman ucapan Ahok yang diduga menodai agama lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)