Pengacara Otto Hasibuan bersama terdakwa Jessica Kumala Wongso. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pengacara Otto Hasibuan bersama terdakwa Jessica Kumala Wongso. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Hakim Nilai Rekaman CCTV Kafe Olivier Sah Sebagai Alat Bukti

Arga sumantri • 27 Oktober 2016 15:09
medcom.id, Jakarta: Rekaman kamera pengintai (CCTV) Kafe Olivier dinyatakan sah sebagai alat bukti dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim menolak keberatan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
 
Kuasa hukum mempermasalahkan rekaman CCTV itu, karena bukan berasal dari penegak hukum. Tapi majelis hakim berpendapat lain.
 
Hakim anggota Partahi saat membacakan berkas vonis Jessica mengungkapkan, CCTV Kafe Olivier bukan sengaja diperuntukkan untuk kasus ini. Tapi, sengaja dipasang untuk memantau apa yang terjadi lingkungan Kafe Olivier.
 
"CCTV tidak harus dibuat oleh pejabat yang berwenang," kata Partahi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
 
Terkait adanya dugaan tampering (rekayasa digital) sebagaimana diungkapkan kubu Jessica, hakim juga tidak sependapat. Menurut majelis hakim, saksi dan ahli telah disumpah ketika memberikan keterangannya.
 
Apabila tim kuasa hukum Jessica keberatan dan menemukan adanya dugaan keterangan palsu, mereka dapat mempersoalkannya di kemudian hari.
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut,  majelis hakim berpendapat, secara umum fakta dalam rekaman CCTV dihubungkan dengan fakta empiris, punya kesesuaian.  "Sudah sering dipakai hakim dalam mengungkap kebenaran fakta," ujar Partahi.
 
Sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP rekaman CCTV dapat dijadikan barang bukti perluasan. Rekaman CCTV juga dapat dijadikan majelis hakim sebagai petunjuk untuk memastikan adanya tindak pidana.
 
"Hal itu diperkuat dengan adanya Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik," ujar Partahi.
 
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica menolak CCTV Kafe Olivier jadi barang bukti. Sebab, rekaman CCTV dinilai hanya dikenal dalam tindak pidana korupsi.
 
Selain itu, saksi ahli digital forensik kubu Jessica, Rismon Sianipar, juga menduga adanya tampering atau rekayasa digital pada rekaman CCTV yang diputar saksi ahli jaksa, Muhammad Nuh.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan