medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) akan menganalisis etika hakim yang memutus kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. KY juga menganalisis jalannya persidangan hingga Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica 20 tahun penjara.
"KY telah melakukan pengawalan terhadap kasus yang menarik perhatian publik ini. Pemantauan secara terbuka maupun tertutup. Namun, demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan, apapun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY, Farid Wajdi, kepada Media Indonesia, Jumat (28/10/2016).
KY mengimbau kepada seluruh pihak menyampaikan penilaian atas putusan itu secara proper dan terukur. Meski berpendapat merupakan hak semua orang, bukan berarti dibolehkan melukai siapapun.
"Apapun bentuk ketidakpuasannya, atau bisa jadi dugaan terhadap pelanggarannya, kami mendesak dengan keras untuk menggunakan jalur yang telah diatur," ujarnya.
Farid mengatakan, jika diduga terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, semua pihak bisa melapor ke KY maupun Mahkamah Agung. Seluruh pihak diharapkan menghormati peradilan dengan memberi komentar tanpa menyerang individu.
"Tempuh apapun sesuai aturan, berbagai tindakan di luar pakem tadi berpotensi memperburuk citra peradilan kita. Buruknya citra peradilan kita, maka buruknya wajah negara kita," tegasnya.
KY tidak diam. KY terus meneliti hasil pengawasan yang telah dilakukan dari seluruh proses persidangan yang digelar sejak Juni tersebut.
"Yang pasti KY tidak menyentuh substansi dan pertimbangan hukum, namun berada di ranah etik. Itu belum dapat disampaikan apapun ke publik karena tim KY masih bekerja," kata Farid.
medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) akan menganalisis etika hakim yang memutus kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. KY juga menganalisis jalannya persidangan hingga Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica 20 tahun penjara.
"KY telah melakukan pengawalan terhadap kasus yang menarik perhatian publik ini. Pemantauan secara terbuka maupun tertutup. Namun, demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan, apapun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY, Farid Wajdi, kepada
Media Indonesia, Jumat (28/10/2016).
KY mengimbau kepada seluruh pihak menyampaikan penilaian atas putusan itu secara proper dan terukur. Meski berpendapat merupakan hak semua orang, bukan berarti dibolehkan melukai siapapun.
"Apapun bentuk ketidakpuasannya, atau bisa jadi dugaan terhadap pelanggarannya, kami mendesak dengan keras untuk menggunakan jalur yang telah diatur," ujarnya.
Farid mengatakan, jika diduga terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, semua pihak bisa melapor ke KY maupun Mahkamah Agung. Seluruh pihak diharapkan menghormati peradilan dengan memberi komentar tanpa menyerang individu.
"Tempuh apapun sesuai aturan, berbagai tindakan di luar pakem tadi berpotensi memperburuk citra peradilan kita. Buruknya citra peradilan kita, maka buruknya wajah negara kita," tegasnya.
KY tidak diam. KY terus meneliti hasil pengawasan yang telah dilakukan dari seluruh proses persidangan yang digelar sejak Juni tersebut.
"Yang pasti KY tidak menyentuh substansi dan pertimbangan hukum, namun berada di ranah etik. Itu belum dapat disampaikan apapun ke publik karena tim KY masih bekerja," kata Farid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)