Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Musi Banyuasin. Tiap orang yang terafiliasi dengan rasuah yang menyeret Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, itu dipastikan ditindak KPK.
"Setiap informasi kami pastikan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
Menurut dia, KPK sedang mendalami dugaan suap yang diduga dilakukan Dodi Reza Alex Noerdin. Lembaga Antikorupsi akan menggeledah beberapa lokasi dalam waktu dekat untuk menemukan bukti.
KPK terbuka jika ada bukti yang merujuk pada pengembangan kasus. Hingga kini, KPK baru menemukan bukti dugaan suap dalam kasus itu.
"Sejauh ini soal dugaan ada rekayasa lelang pada tahap pelaksanaannya," ujar Ali.
Baca: Plt Bupati Muba Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan
KPK menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap infrastruktur Musi Banyuasin. Mereka, yakni Dodi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jundto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan akan mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Musi Banyuasin. Tiap orang yang terafiliasi dengan rasuah yang menyeret Bupati nonaktif Musi Banyuasin,
Dodi Reza Alex Noerdin, itu dipastikan ditindak KPK.
"Setiap informasi kami pastikan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
Menurut dia, KPK sedang mendalami dugaan suap yang diduga dilakukan Dodi Reza Alex Noerdin. Lembaga Antikorupsi akan menggeledah beberapa lokasi dalam waktu dekat untuk menemukan bukti.
KPK terbuka jika ada bukti yang merujuk pada pengembangan kasus. Hingga kini, KPK baru menemukan bukti dugaan suap dalam kasus itu.
"Sejauh ini soal dugaan ada rekayasa lelang pada tahap pelaksanaannya," ujar Ali.
Baca:
Plt Bupati Muba Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan
KPK menetapkan empat tersangka dalam
operasi tangkap tangan (OTT) suap infrastruktur Musi Banyuasin. Mereka, yakni Dodi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jundto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)