Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial M. Pelaku berjenis kelamin perempuan itu berperan membeli SIM card kosong dan menjualnya ke pihak desk collection.
"Dia berperan sebagai pembeli SIM card kosong yang kemudian diregistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) yang didapat dari internet," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi kepada Medcom.id, Jumat, 12 November 2021.
M menjual SIM card itu ke tersangka J, salah satu pemilik desk collection. Kemudian, J menyebarkan ke enam desk collection lainnya.
"Kan ada tujuh desk collection-nya," ujar Andri.
Andri menyebut SIM card digunakan pihak desk collection untuk meneror peminjam atau debitur. Polisi menangkap tujuh desk collection pinjol ilegal beberapa waktu lalu. Salah satunya, J.
Dia mengatakan M merupakan bos. M memiliki pegawai untuk membantu meregistrasi SIM card.
"Jadi, kartu-kartu yang kosong itu pada saat digunakan desk collection kan sudah terisi, itu kan kita telusuri dari mana, ternyata dari M," ungkap Andri.
M membeli SIM card kosong melalui seseorang. Namun, Andri belum mau membeberkan pihak tersebut.
Andri juga belum mau menyebut kemungkinan kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi. Polisi akan menyampaikan detail kasus dalam konferensi pers pada Selasa, 16 November 2021.
M ditangkap di kawasan Jakarta pada Rabu, 10 November 2021. M telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca: Lagi, Pelaku Pinjol Ilegal Ditangkap
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri kembali menangkap pelaku
pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial M. Pelaku berjenis kelamin perempuan itu berperan membeli SIM
card kosong dan menjualnya ke pihak
desk collection.
"Dia berperan sebagai pembeli SIM
card kosong yang kemudian diregistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) yang didapat dari internet," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi kepada
Medcom.id, Jumat, 12 November 2021.
M menjual SIM
card itu ke tersangka J, salah satu pemilik
desk collection. Kemudian, J menyebarkan ke enam
desk collection lainnya.
"Kan ada tujuh
desk collection-nya," ujar Andri.
Andri menyebut SIM card digunakan pihak
desk collection untuk meneror peminjam atau debitur. Polisi menangkap tujuh
desk collection pinjol ilegal beberapa waktu lalu. Salah satunya, J.
Dia mengatakan M merupakan bos. M memiliki pegawai untuk membantu meregistrasi SIM
card.
"Jadi, kartu-kartu yang kosong itu pada saat digunakan
desk collection kan sudah terisi, itu kan kita telusuri dari mana, ternyata dari M," ungkap Andri.
M membeli SIM
card kosong melalui seseorang. Namun, Andri belum mau membeberkan pihak tersebut.
Andri juga belum mau menyebut kemungkinan kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi. Polisi akan menyampaikan detail kasus dalam konferensi pers pada Selasa, 16 November 2021.
M ditangkap di kawasan Jakarta pada Rabu, 10 November 2021. M telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca:
Lagi, Pelaku Pinjol Ilegal Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)