Jakarta: Polisi memastikan penyidikan kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten, tak berhenti di tiga tersangka, yakni RU, S, dan Y. Pihak lain yang bertanggung jawab atas insiden itu terus dicari.
"Masih berkembang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.
Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 359 KUHP. Beleid itu mengatur seseorang yang membuat kesalahannya (kealpaan) sehingga menyebabkan orang lain mati terancam penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Baca: Eks Kalapas Tangerang Siap Bertanggung Jawab Secara Pidana
Polisi tengah mencari tersangka yang diduga melanggar Pasal 187 dan 188 KUHP terkait kesengajaan dan kealpaan yang menyebabkan kebakaran. Penyidik membutuhkan minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
"Supaya dalam gelar perkara penyidik mempunyai keyakinan bahwa yang bersangkutan layak atau memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka," ujar Tubagus.
Tersangka RU, S, dan Y ialah pegawai Lapas Tangerang yang bertugas saat kebakaran. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara pagi tadi.
Polisi mengantongi alat bukti yang cukup yang terdiri dari 53 keterangan saksi dan ahli serta rekaman closed-circuit television (CCTV). Ketiga tersangka diduga lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB, Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB.
Sebanyak 49 orang narapidana yang berada di Blok C2 tewas. Sementara itu, puluhan lainnya luka-luka, baik berat maupun ringan.
Kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon di Blok C2 Lapas Tangerang.
Jakarta:
Polisi memastikan penyidikan kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten, tak berhenti di tiga tersangka, yakni RU, S, dan Y. Pihak lain yang bertanggung jawab atas insiden itu terus dicari.
"Masih berkembang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.
Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 359 KUHP. Beleid itu mengatur seseorang yang membuat kesalahannya (kealpaan) sehingga menyebabkan orang lain mati terancam penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Baca:
Eks Kalapas Tangerang Siap Bertanggung Jawab Secara Pidana
Polisi tengah mencari tersangka yang diduga melanggar Pasal 187 dan 188 KUHP terkait kesengajaan dan kealpaan yang menyebabkan kebakaran. Penyidik membutuhkan minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
"Supaya dalam gelar perkara penyidik mempunyai keyakinan bahwa yang bersangkutan layak atau memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka," ujar Tubagus.
Tersangka RU, S, dan Y ialah pegawai Lapas Tangerang yang bertugas saat kebakaran. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara pagi tadi.
Polisi mengantongi alat bukti yang cukup yang terdiri dari 53 keterangan saksi dan ahli serta rekaman
closed-circuit television (CCTV). Ketiga tersangka diduga lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB, Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB.
Sebanyak 49 orang
narapidana yang berada di Blok C2 tewas. Sementara itu, puluhan lainnya luka-luka, baik berat maupun ringan.
Kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon di Blok C2 Lapas Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)