Ilustrasi penangkapan pelaku. Medcom.id
Ilustrasi penangkapan pelaku. Medcom.id

Pelaku Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam Ditangkap

Aria Triyudha • 22 Mei 2021 16:51
Jakarta: Petugas Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap pelaku tabrak lari pedagang mi ayam berinisial ZO. Dia ditangkap di rumahnya, kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
 
"Pelaku kami amankan Jumat (21 Mei 2021) pukul 23.00 WIB. Dia seorang wiraswasta menabrak karena mengaku lelah dan mengantuk," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Mei 2021.
 
Sambodo mengungkapkan kasus ini bermula saat korban berinisial AM mendorong gerobaknya di ruas Jalan Jenderal Sudirman menuju Bundaran Patung Pemuda Senayan. Tepat di depan Ratu Plaza, tiba-tiba dari arah belakang, meluncur mobil Daihatsu Xenia nomor polisi B 1541 WMT yang dikemudikan ZO.

Mobil menabrak gerobak yang didorong AM. Kejadian ini mengakibatkan gerobak hancur dan AM terluka di bagian kepala dan tubuh bagian belakang.
 
"Tapi pelaku malah lari dan tidak menolong," ujar Sambodo.
 
(Baca: Pedagang Mi Ayam Jadi Korban Tabrak Lari)
 
Petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga memeriksa kamera tilang elektronik dan CCTV di lokasi.
 
"Dari pemeriksaan itu kami mengetahui kendaraan penabrak dan siapa pengendaranya. Pelaku kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian," ujar Sambodo.
 
ZO ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan tiga saksi dan video rekaman CCTV.
 
Pelaku dijerat Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia dinilai lalai hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
 
"Dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp2 juta," kata Sambodo.
 
Sambodo menuturkan hukuman pelaku bisa diperberat bila korban mengalami luka berat. Saat ini, polisi masih menunggu visum dari pihak rumah sakit.
 
ZO bisa dijerat Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman 5 tahun bila korban terbukti luka berat. Pelaku juga bisa dijerat Pasal 312 terkait tabrak lari.
 
"Dengan pidana penjara itu 3 tahun atau denda Rp75 juta," tutur Sambodo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan