Jakarta: Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan obat terapi covid-19. Sekitar 730 boks Azithromycin 500 gram, Paracetamol, dan obat lainnya disita dari gudang yang berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat, tersebut.
Gudang itu tepatnya berlokasi di Ruko Peta Barat Indah, Jalan Peta Barat, Kalideres. Penggerebekan dilakukan setelah aparat mencium indikasi penimbunan obat terapi covid-19 yang bertujuan untuk meningkatkan harga jual obat.
“Ada percakapan dari pemilik PT untuk tidak dijual dulu. Artinya ada indikasi untuk ditimbun,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, dalam program Metro Siang di Metro TV, Selasa, 13 Juli 2021.
Obat yang menjadi percakapan antara penjual dan pemilik toko adalah azithromycin. Dari hasil penyelidikan, petugas juga menemukan indikasi penjual dan pemilik PT memanipulasi faktur.
“Ada permintaan dari pelanggan untuk menanyakan ketersediaan obat tersebut, tapi dijawab belum ada,” tambahnya.
Polisi memeriksa direktur perusahaan berinisial YP, apoteker berinisial MA, dan kepala gudang kepala gudang berinisial E. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat pasal berlapis. Yakni pidana tentang perdagangan, perlindungan konsumen, dan wabah penyakit menular. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan obat terapi
covid-19. Sekitar 730 boks Azithromycin 500 gram, Paracetamol
, dan obat lainnya disita dari gudang yang berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat, tersebut.
Gudang itu tepatnya berlokasi di Ruko Peta Barat Indah, Jalan Peta Barat, Kalideres. Penggerebekan dilakukan setelah aparat mencium indikasi penimbunan obat terapi covid-19 yang bertujuan untuk meningkatkan harga jual obat.
“Ada percakapan dari pemilik PT untuk tidak dijual dulu. Artinya ada indikasi untuk ditimbun,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, dalam program
Metro Siang di
Metro TV, Selasa, 13 Juli 2021.
Obat yang menjadi percakapan antara penjual dan pemilik toko adalah azithromycin. Dari hasil penyelidikan, petugas juga menemukan indikasi penjual dan pemilik PT memanipulasi faktur.
“Ada permintaan dari pelanggan untuk menanyakan ketersediaan obat tersebut, tapi dijawab belum ada,” tambahnya.
Polisi memeriksa direktur perusahaan berinisial YP, apoteker berinisial MA, dan kepala gudang kepala gudang berinisial E. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat pasal berlapis. Yakni pidana tentang perdagangan, perlindungan konsumen, dan wabah penyakit menular.
(Imanuel Rymaldi Matatula) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)