Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Berstatus Tersangka, Dinar Candy Masih Belum Ditahan

Aria Triyudha • 05 Agustus 2021 20:30
Jakarta: Aksi berbikini artis Dinar Candy berujung jadi tersangka tindak pidana pornografi. Namun, Dinar belum ditahan karena dianggap menghormati proses hukum.
 
"Penahahan kemungkinan tidak karena yang bersangkutan kooperatif," kata Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Jaksel, Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Dia menjelaskan penetapan tersangka Dinar Candy diputuskan setelah tim Reserse Kriminal Polres Jaksel melakukan pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan sejak Dinar ditangkap sesaat keluar dari rumah temannya di kawasan Jalan RS Fatmawati, Jaksel, Rabu, 4 Agustus 2021.

"Setelah memeriksa DC yang diduga pornoaksi, polisi kumpulkan bukti, merangkainya dan melakukan gelar perkara maka kami menetapkan DC sebagai tersangka tindak pidana pornografi," kata Azis.
 
Dinar dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar. Dinar melakoni aksi berbikini di kawasan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Jaksel, secara sadar.
 
Baca: Aksi Protes PPKM Level 4, Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka
 
Artis Dinar Candy berbikini memprotes perpanjangan PPKM level 4 tampak dari video yang beredar via WhatsApp. Dalam video berdurasi 27 detik, tampak Dinar memakai kacamata hitam dan masker mengenakan berbikini warna merah berdiri di trotoar yang berlokasi di kawasan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Jaksel.
 
Dinar terlihat seperti membawa papan bertuliskan 'Saya Stres Karena PPKM Diperpanjang'. Video tersebut juga sempat muncul di akun Instagram Dinar Candy. Namun, belakangan dihapus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan