Jakarta: Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan artis Dinar Candy sebagai tersangka. Dinar dinilai melakukan tindak pidana pornografi saat memprotes pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta.
"Setelah yang bersangkutan diperiksa, mengumpulkan alat bukti, kami rangkaikan maka layak menetapkan kasus ini jadi penyidikan dan menetapkan DC (Dinar Candy) sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 Agustus 2021.
Dinar dijerat Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam 10 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.
Dinar Candy memprotes perpanjangan PPKM level 4 di trotoar kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dinar protes dengan mengenakan bikini dan membawa papan bertuliskan 'Saya stres karena PPKM diperpanjang'.
Dinar sempat mengunggah aksinya itu di Instagram pribadinya. Belakangan, video dihapus. Polisi menilai Dinar telah melakukan aksi pornografi.
(Baca: Adik Dinar Candy Diperiksa Terkait Aksi Bikini)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan