Jakarta: Peredaran narkotika jenis ganja siap edar jaringan lintas Sumatra digagalkan. Sebanyak 279 kilogram (kg) ganja yang siap distribusikan ke Jakarta dan Bandung, Jawa Barat, disita.
"Kami berhasil mengamankan truk tronton yang berisi 279 kg narkoba jenis ganja kering siap edar di daerah Jalan Raya Padang, Sumatra Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 6 Oktober 2021.
Sebanyak empat pengedar ditangkap dalam kasus ini. Mereka ialah SD, 45; dan FRN, 37, selaku sopir truk; AA, 26, sebagai penerima ganja menggunakan mobil Xenia, dan M, 29, narapidana sebagai pengendali.
"Yang sedang menjalani proses hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) di daerah Jawa Barat," ujar Yusri.
Yusri mengatakan pengedaran barang haram ini terungkap dari hasil pengembangan kasus ganja di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Komando Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo beserta tim bergerak menuju Padang, Sumatra Barat, tepatnya di Jalan Raya Padang Bukittinggi pada Jumat, 24 september 2021, dan menangkap SD serta FRN.
"Kedua pelaku berprofesi sebagai sopir truk yang bertugas bergantian membawa narkoba jenis ganja kering siap edar ke Jakarta dan Jawa Barat (Bandung)," kata Yusri.
Baca: 30 Kg Ganja Disita dari 2 Bandar Narkoba
Polisi kemudian menggeledah truk itu dan menemukan 279 kg ganja dalam karung. Kepada polisi, SD dan FRN mengaku tiga karung ganja seberat 150 kg hendak dikirim ke Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan, sisanya dikirim ke Jakarta.
Tim bergerak melakukan pengembangan. Lalu, menangkap AA saat hendak mengambil ganja mengendarai sebuah mobil Xenia di pinggir Jalan Cut Mutia, Kelurahan Margahayu RT 02/011, Kecamatan Bekasi Timur, Jawa Barat, sekitar pukul 19.30 WIB, pada Selasa, 28 september 2021.
"Saudara AA bertugas sebagai penerima narkotika jenis ganja siap edar " ucap Yusri.
AA mengaku mengambil ganja kering siap edar atas perintah seseorang berinisial M, 29. M merupakan narapidana sedang menjalani proses hukum di Lapas daerah Jawa Barat. AA juga mengakui telah menjemput ganja sebanyak dua kali dan sabu satu kali.
"Pelaku menerima upah dalam sekali penjemputan sebesar Rp16 juta, sekitar Rp5 juta per 1 kilonya," kata Yusri.
Sebanyak 1.395.270 jiwa berhasil diselamatkan atas pengungkapan itu. Sebanyak 279 kg ganja itu senilai Rp1.395.000.000
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Jakarta: Peredaran
narkotika jenis
ganja siap edar jaringan lintas Sumatra digagalkan. Sebanyak 279 kilogram (kg) ganja yang siap distribusikan ke Jakarta dan Bandung, Jawa Barat, disita.
"Kami berhasil mengamankan truk tronton yang berisi 279 kg narkoba jenis ganja kering siap edar di daerah Jalan Raya Padang, Sumatra Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 6 Oktober 2021.
Sebanyak empat
pengedar ditangkap dalam kasus ini. Mereka ialah SD, 45; dan FRN, 37, selaku sopir truk; AA, 26, sebagai penerima ganja menggunakan mobil Xenia, dan M, 29, narapidana sebagai pengendali.
"Yang sedang menjalani proses hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) di daerah Jawa Barat," ujar Yusri.
Yusri mengatakan pengedaran
barang haram ini terungkap dari hasil pengembangan kasus ganja di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Komando Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo beserta tim bergerak menuju Padang, Sumatra Barat, tepatnya di Jalan Raya Padang Bukittinggi pada Jumat, 24 september 2021, dan menangkap SD serta FRN.
"Kedua pelaku berprofesi sebagai sopir truk yang bertugas bergantian membawa narkoba jenis ganja kering siap edar ke Jakarta dan Jawa Barat (Bandung)," kata Yusri.
Baca:
30 Kg Ganja Disita dari 2 Bandar Narkoba
Polisi kemudian menggeledah truk itu dan menemukan 279 kg ganja dalam karung. Kepada polisi, SD dan FRN mengaku tiga karung ganja seberat 150 kg hendak dikirim ke Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan, sisanya dikirim ke Jakarta.
Tim bergerak melakukan pengembangan. Lalu, menangkap AA saat hendak mengambil ganja mengendarai sebuah mobil Xenia di pinggir Jalan Cut Mutia, Kelurahan Margahayu RT 02/011, Kecamatan Bekasi Timur, Jawa Barat, sekitar pukul 19.30 WIB, pada Selasa, 28 september 2021.
"Saudara AA bertugas sebagai penerima narkotika jenis ganja siap edar " ucap Yusri.
AA mengaku mengambil ganja kering siap edar atas perintah seseorang berinisial M, 29. M merupakan narapidana sedang menjalani proses hukum di Lapas daerah Jawa Barat. AA juga mengakui telah menjemput ganja sebanyak dua kali dan sabu satu kali.
"Pelaku menerima upah dalam sekali penjemputan sebesar Rp16 juta, sekitar Rp5 juta per 1 kilonya," kata Yusri.
Sebanyak 1.395.270 jiwa berhasil diselamatkan atas pengungkapan itu. Sebanyak 279 kg ganja itu senilai Rp1.395.000.000
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)