Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (kanan). Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (kanan). Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Berkas Perkara Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Dilimpahkan

Siti Yona Hukmana • 08 Juni 2021 08:27
Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas itu dilimpahkan Senin, 7 Juni 2021.
 
"Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke jaksa peneliti atau jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.
 
Argo mengatakan pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh tersangka. Penyidik selanjutnya menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU) apakah berkas itu dinyatakan lengkap atau belum.

Jika dinyatakan lengkap, kata Argo, penyidik akan melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa. "Apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II," ujar Argo.
 
Baca: Kantor Bupati Nganjuk Digeledah Polisi
 
Novi bersama enam orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Nganjuk. Keenam tersangka itu, yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
 
Novi dan Izza merupakan penerima suap dalam kasus ini. Sedangkan, lima orang lainnya sebagai pemberi suap.
 
Novi dan Izza disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasa 55 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan