Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Uang Pungutan Sopir Angkot di Pasar Minggu Diklaim untuk Koperasi

Aria Triyudha • 16 September 2021 15:19
Jakarta: Polisi mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan kota (angkot) 61 di Jalan Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel). Uang Rp2 ribu yang diminta terduga pelaku pungli SK disebut untuk keperluan koperasi.
 
"Mereka (sopir) memberikan uang ke SK tanpa keterpaksaan," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Bambang Handoko saat dikonfirmasi, Kamis, 16 September 2021.
 
Menurut dia, hal itu terungkap setelah Polsek Pasar Minggu memeriksa saksi, di antaranya sopir angkot. Koperasi itu disebut menjadi wadah pengumpulan dana untuk membantu apabila ada sopir yang mengalami masalah saat membawa angkot, seperti kena tilang. 

"Pengurusannya dilakukan oleh pengurus koperasi berinisial T," terang Bambang.
 
Baca: Viral di Medsos, Terduga Pelaku Pungli di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
 
Petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasar Minggu menangkap SK terkait pungli terhadap sopir angkot. Dugaan pungli terhadap sopir angkot 61 jurusan Pasar Minggu-Lebak Bulus di Jalan Margasatwa itu viral oleh akun media sosial Instagram @steinsiahaan.
 
"Pungli oleh preman, diduga pemalakan ke angkot," tulis akun @steinsiahaan dalam keterangan video saat dilihat Medcom.id, Rabu, 15 September 2021.
 
Dalam video itu, pria bertopi terlihat menyambangi warung rokok di seberang jalan. Setelah itu, ia menyeberang dan duduk sambil melihat kendaraan yang melintas. 
 
Tak lama, ia menghampiri angkot yang melintas. Pria itu tampak menyodorkan tangan dan memgambil sesuatu dari sang sopir. Setelah itu, angkot kembali melaju.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan